User Tools

Site Tools


peraturan:sd:896pj.032017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-896/PJ.03/2017
Sangat Segera

Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

18 Desember 2017

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

              Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-18/PJ/2017** tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan darl Pengalihan Hak atasTanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (**PER-18/PJ/2017**) yang mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2017, untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal dimaksud pada tataran operasional dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari:

 

a.

pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

 

b.

perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan,

 

harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2.

Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) **PER-18/PJ/2017** dan dilampiri dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (2) **PER-18/PJ/2017**.

3.

Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud da!am ampiran ll **PER-18/PJ/2017** wajib dilampirkan dan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.

4.

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran JI **PER-18/PJ/2017** dapat tidak ditandatangani oleh Notaris/PPAT sepanjang dilampirkan bukti dokumen waarmerking/register atas Surat Pernyataan tersebut.

5.

Penelitian formal dilakukan untuk memastikan kesesuaian:

 

a.

identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor;

 

b.

jumlah PPh yang telah disetor oleh Wajib Pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan (lampiran II **PER-18/PJ/2017**); dan

 

c.

kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam MPN.

6.

Penelitian formal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap dengan:

 

a.

menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Lampiran IV **PER-18/PJ/2017**), dalam hal permohonan tersebut telah lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 5; atau

 

b.

menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai, dalam hal permohonan tersebut tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 5.

7.

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh dapat digunakan untuk melanjutkan proses penandatangan akta oleh pejabat yang berwenang dan proses selanjutnya di Sadan Pertanahan Nasional.

 

 

         Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II

ttd
 

 

 

Yunirwansyah

 

 

NIP 19670622 199311 1 001

 

 

 

Tembusan:

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

Kp.:PJ.03/PJ.032

 

 

 

 

 

 

peraturan/sd/896pj.032017.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1