KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMlLE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
:
S-890/PJ.02/2015
24 Juli 2015
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-55/PJ/2015**
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian Layanan terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah maka dalam rangka memberikan pelayanan serta pengawasan bagi bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), kami mohon agar para Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Agar para Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh (KPU provinsi/KIP Aceh) atau KPU/KIP kabupaten/kota setempat untuk memastikan bahwa KPU maupun bakal calon kepala daerah memahami tata cara permohonan dan pemberian layanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut.
2.
Agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat membantu pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah tersebut dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan disampaikan.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan
3.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
4.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kp. :PJ.02/PJ.021