KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525 1609,5250208,526288 0; FAKSIMILl (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
: S-88/PJ.08/2015 23 Maret 2015
Sifat
: segera
Hal
: Optimalisasi Penerimaan Pajak atas Realisasi Belanja Daerah
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP, selain Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak melalui pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas realisasi belanja daerah, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi penghimpunan data DTH/RTH Tahun 2014 pada menu Aplikasi Portal DJP (menu Data Unit Kerja, sub-menu Monitoring DTH SIMDA) sampai dengan tanggal 9 Maret 2015:
a.
dari 25 Kantor Wilayah DJP yang membawahi Bendahara Umum Daerah (BUD), terdapat 21 Kanwil DJP yang telah menerima laporan data DTH/RTH secara elektronis (rincian sebagaimana terlampir);
b.
dari 152 KPP yang membawahi BUD Pengguna Aplikasi SIMDA, terdapat 108 KPP yang telah melakukan load data laporan DTH/RTH ke database DJP atau 71,05%; dan
c.
dari total 539 BUD, terdapat 187 BUD yang telah menyampaikan DTH/RTH secara elektronis atau 34,69%, dengan kurang lebih terdapat 1.089.507 record data transaksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas realisasi belanja daerah.
2.
Data DTH/RTH sebagaimana dimaksud diatas merupakan data DTH/RTH yang disampaikan secara elektronis melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Pemerintah Daerah yang menggunakan aplikasi selain SIMDA dalam pengelolaan keuangan daerahnya tetap melaporkan DTH/RTH sesuai format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **64/PMK.05/2013**.
3.
Dari data DTH/RTH yang telah dihimpun oleh KPP tersebut, terdapat potensi pajak yang signifikan untuk dapat ditindaklanjuti.
4.
Berkenaan dengan hal ini, perlu dilakukan tindak lanjut antara lain:
a.
KPP Pratama segera memanfaatkan data DTH/RTH tersebut guna pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas realisasi belanja daerah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-08/PJ/2014** dengan:
1)
melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam DTH/RTH;
2)
melakukan rekonsiliasi jumlah pajak yang tercantum dalam DTH/RTH dengan data setoran pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN);
3)
melakukan penelitian pajak yang kurang/tidak dipotong/dipungut/disetorkan oleh BUD/Bendahara Pengeluaran SKPD berdasarkan laporan DTH/RTH;
4)
melakukan uji silang terhadap data DTH/RTH tersebut dengan data SPT Masa Bendahara;
5)
melakukan rekonsiliasi jumlah realisasi belanja dan realisasi pajaknya sesuai dengan data DTH/RTH dan data pagu APBD;
6)
melakukan konfirmasi kepada BUD/Bendahara Pengeluaran SKPD dalam hal:
a)
NPWP yang tercantum dalam DTH/RTH tidak valid; atau
b)
terdapat pajak yang tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan oleh BUD/Bendahara Pengeluaran SKPD; atau
c)
terdapat penyetoran pajak dengan SSP atas nama Wajib Pajak Rekanan yang terdaftar di KPP lain, dipastikan agar pencantuman NPWP pada SSP tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7)
merekam seluruh aktivitas tindak lanjut pengawasan yang telah dilaksanakan dalam Approweb.
b.
Kantor Wilayah DJP:
1)
menyusun dan menyampaikan dokumen perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai format dokumen dalam Lampiran IV **PER-08/PJ/2014** dalam bentuk softcopy berupa file Microsoft Excel kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui email: [email protected] paling lambat tanggal 10 April 2015;
2)
melakukan koordinasi dengan KPP dan Kepala Daerah setempat untuk mendorong kepatuhan penyampaian laporan DTH/RTH untuk tahun 2014 dan 2015; serta
3)
melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi kepada KPP terkait pelaksanaan penghimpunan dan pemanfaatan data DTH/RTH dalam rangka pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah.
5.
Seluruh rangkaian kegiatan tindak lanjut pengawasan Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP/KPP akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Pengawasan Kinerja Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/2015 tanggal 18 Februari 2015.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP Pratama diucapkan terima kasih.
Direktur,
Desto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur dan para Tenaga Pengkaji, selaku anggota Subtim
Pengawasan Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP (KEP-22/PJ/2015).