KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5732064; SITUS www.paiak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL: [email protected]
Nomor Sifat Hal | : : : | S-1018/PJ.03/2014 Biasa Jawaban Surat Tanggal 12 September 2012 | 15 Oktober 2012 |
Yth.
Sdr. XXX
Jl. Nelayan Barat RT aaa/bbb No.24
Tambora, Jakarta Barat
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 September 2012, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut disampaikan:
a.
Saudara pemilik NPWP xx.xxx.xxx.x-033.000, merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tambora.
b.
Saudara menerima warisan berupa tanah dan/atau bangunan dari yyy, orang tua Saudara, yang berdomisili di JI. Kembung Gg. Hiu Rt.005/04 No.5 Penjaringan, Jakarta Utara.
c.
Atas pemberian warisan tersebut Saudara meminta penegasan mengenai tempat pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apakah ke KPP tempat Saudara terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili pewaris.
2.
Ketentuan yang terkait
a.
Peraturan Pemerintah Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor **71 TAHUN 2008**, mengatur antara lain:
1)
Pasal 1 ayat (1), atas penghasitan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
2)
Pasal 1 ayat (2) huruf a, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
3)
Pasai 2 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
4)
Pasal 2 ayat (2), pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
5)
Pasal 5 huruf e, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-30/PJ/2009** tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur antara lain.
1)
Pasal 2 ayat (1) huruf e, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau banqunan karena warisan.
2)
Pasal 3 ayat (1), pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3)
Pasal 4 ayat (1), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4)
Pasal 4 ayat (2), dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
a.
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 5);
b.
pengecualian dari pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 2);
c.
permohonan untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3);
d.
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, perrnohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggaL
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd
P.M. John L. Hutagaol
NIP 196511271989101001
Tembusan:
1. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat
3. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
4. Kepala KPP Pratama Jakarta Tambora
5. Kepala KPP Pratama Jakarta Penjaringan
KP.:PJ.032/PJ.031