User Tools

Site Tools


peraturan:sd:874pj.092016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-874/PJ.09/2016

01 Juli 2016

Sifat

:

Segera

 

Lampiran

:

1 (Satu) Set

 

Hal

:

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengampunan Pajak

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

 

2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

             Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Juni 2016. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, telah disusun sebuah strategi komunikasi yang disupervisi oleh Kementerian Keuangan Rl. Secara garis besar strategi komunikasi dibagi menjadi dua, yaitu strategi komunikasi internal dan eksternal. Strategi komunikasi internal ditujukan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak sedangkan strategi komunikasi eksternal ditujukan kepada pemangku kepentingan lainnya di luar Ditjen Pajak.

        Strategi komunikasi internal telah dimulai dengan program internalisasi DJP Satu Jiwa pada bulan Mei 2016 bertempat di Hotel Novotel Jakarta. Pada kesempatan tersebut, dipilih 700 duta komunikasi untuk menyampaikan tentang program Pengampunan Pajak kepada pegawai lain di unit masing-masing. Pada internalisasi tersebut diperkenalkan tentang program Pengampunan Pajak dan meminta komitmen seluruh pegawai untuk mempersiapkan diri dan mendukung penyuksesan program ini.

           Langkah selanjutnya setelah RUU Pengampunan Pajak disetujui, akan dilaksanakan Bimbingan Teknis kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak terkait regulasi, proses bisnis, dan aplikasi program Pengampunan Pajak. Bimbingan teknis akan dilaksanakan secara bertahap, dengan melibatkan kurang lebih 50 tenaga pengajar. Diharapkan setelah bimbingan teknis Pengampunan Pajak ini, seluruh pegawai Ditjen Pajak akan siap untuk melaksanakan dan menyukseskan Program Pengampunan Pajak.

                Bimbingan Teknis Program Pengampunan Pajak secara garis besar direncanakan sebagai berikut:

1.

Tahapan pelaksanaan:

 

a.

Finalisasi materi (bahan) ajar baik peraturan, proses bisnis dan aplikasi (1 Juli 2016)

 

b.

Briefing pengajar/trainer bimbingan teknis (12 Juli 2016)

 

c.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (13-15 Juli 2016)

 

d.

In-House Training Pengampunan Pajak di setiap unit kantor (18-19 Juli 2016)

2.

Bimbingan teknis Pengampunan Pajak dilaksanakan secara regional di 10 kota (detil terlampir)

3.

Peserta Bimbingan Teknis Pengampunan Pajak adalah:

 

a.

Kantor Wilayah DJP: Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, lntelijen, dan Penyidikan, Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan dan seorang tenaga penyuluh.

 

b.

Kantor Pelayanan Pajak: Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV/Supervisor (salah satu), Kepala Seksi PDI, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, 2 orang anggota tim peneliti dan 1 orang tenaga penyuluh.

4.

Anggaran penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis untuk peserta selain Kanwil di DKI Jakarta dibebankan kepada masing-masing satuan unit kerja. 

5.

Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuk menjadi tempat kegiatan Bimbingan Teknis dimohon untuk menyiapkan sarana kegiatan penyelenggaraan.

6.

Tenaga pengajar Bimbingan Teknis Pengampunan Pajak seluruhnya dari Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

                 Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.093/PJ.0931/2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sd/874pj.092016.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1