User Tools

Site Tools


peraturan:sd:872pj.092016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250205, 5251609; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-872/PJ.09/2016

30 Juni 2016

Sifat

:

Segera

 

Lampiran

:

Satu berkas

 

Hal

:

Pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan, Kerjasama dan Kehumasan Terkait
Pengampunan Pajak

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

 

Di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

        Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu segera dilaksanakan sebagai berikut:

1.

Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP diminta untuk mulai melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, kerjasama kemitraan dan kehumasan terkait program Pengampunan Pajak.

2.

Kanwil dan KPP agar melakukan IHT (in-house training) bimbingan teknis Program Pengampunan Pajak kepada Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta di masing-masing unit kerja paling lambat tanggal 19 Juli 2016.

3.

Kepala Kanwil bertindak sebagai Penanggung Jawab dalam mengarahkan dan melakukan monitoring seluruh kegiatan program Pengampunan Pajak di wilayah unit kerjanya. Sementara Kepala KPP sebagai Ketua Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta, bertanggung jawab mengkoordinir pelayanan Pengampunan Pajak di unit kerjanya.

4.

Wajib Pajak (WP) yang menjadi target penyuluhan, pelayanan, kerjasama kemitraan dan kehumasan program Pengampunan Pajak adalah:

 

a.

WP Badan Potensial;

 

b.

WP Orang Pribadi Potensial;

 

c.

Wajib Pajak UMKM

 

d.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA), Anggota DPR/DPD/DPRD, Pejabat Wajib LHKPN;

 

e.

Tokoh Masyarakat;

 

f.

Anggota asosiasi/organisasi antara lain APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), KADIN (Kamar Dagang dan lndustri), PERBANAS (Perhimpunan Bank Swasta Nasional), HIMBARA (Himpunan Bank-Bank Milik Negara), APRDI (Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia), DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia), GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional), HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia)

 

g.

WP Orang Pribadi (OP) yang melakukan pekerjaan bebas misalnya anggota lkatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), IKADIN/AAI (lkatan Advokat Indonesia/ Asosiasi Advokat Indonesia), lkatan Akuntan Indonesia (IAI), lkatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT (lkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), lkatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), lkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI);

 

h.

WP/komunitas tertentu misalnya anggota lkatan Motor Indonesia (IMI), Persatuan Golf Indonesia, komunitas sosial, komunitas olahraga, komunitas hobi dan lain-lain.

5.

Penyuluhan terkait Pengampunan Pajak antara lain:

 

a.

Tim Penyuluhan Perpajakan yang telah dibentuk sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar dilibatkan menjadi anggota Tim Penyuluhan Pengampunan Pajak.

 

b.

Kegiatan Penyuluhan Pengampunan Pajak merupakan tambahan kegiatan penyuluhan yang telah direncanakan dan dilaporkan dalam aplikasi Pengawasan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan (PKP2) sehingga setiap unit kerja diminta untuk merevisi rencana kerja penyuluhan. Mekanisme revisi dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-98/PJ/2011** tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

6.

Pelayanan terkait Pengampunan Pajak antara lain:

 

a.

Jam Pelayanan Program Pengampunan Pajak

 

 

i.

Jam pelayanan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-09/PJ/2013** tentang Panduan Pelayanan Prima DJP, yaitu pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat;

 

 

ii.

Pemberian layanan Pengampunan Pajak tetap dilaksanakan pada jam istirahat;

 

 

iii.

Dalam kondisi tertentu, Kepala KPP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan sehingga seluruh permohonan sehubungan Pengampunan Pajak yang diterima dapat diselesaikan pada hari yang sama.

 

b.

Dalam rangka pelayanan prima dan menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta, layanan tersebut dilaksanakan di Ruangan Khusus yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kantor.

 

c.

Dalam setiap tahapan proses penanganan berkas Wajib Pajak, para petugas tidak diperkenankan mencatat dan mendokumentasikan berkas Wajib Pajak.

 

d.

Penugasan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dapat dilakukan dalam beberapa shift sesuai dengan kebutuhan.

 

e.

Kanwil DJP melalui Kepala Bidang P2Humas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan Pengampunan Pajak di KPP termasuk memastikan dokumen Pengampunan Pajak Wajib Pajak dikelola dengan baik.

 

f.

Pengaturan lebih lanjut mengenai standar pelayanan, standar alokasi SDM, standar fasilitas, dan layout dalam rangka Pengampunan Pajak diatur sebagaimana dalam Lampiran surat ini.

7.

Kerjasama Kemitraan terkait Pengampunan Pajak antara lain:

 

a.

Komunikasi pelaksanaan Pengampunan Pajak kepada Pihak Ke-3 (Industrial Partnership) dengan melibatkan seluruh profesi/asosiasi profesi dalam bentuk gathering dan sosialisasi peraturan Pengampunan Pajak untuk wilayah selain Jakarta dengan peran aktif Kanwil DJP.

 

b.

Dalam setiap gathering dan sosialisasi tersebut diharapkan ada dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melibatkan pengurus cabang /daerah dari asosiasi profesi yang berpotensi dan UMKM di masing-masing daerah.

8.

Kehumasan terkait Pengampunan Pajak.

 

a.

Kegiatan kehumasan eksternal yang dapat dilaksanakan oleh Kanwil:

 

 

i.

Melakukan Press Conference dan menyebarkan Press Release kepada mediamedia lokal mengenai informasi Pengampunan Pajak (Kanwil DJP di DKI Jakarta akan digabungkan dengan Kantor Pusat DJP),

 

 

ii.

Mencetak materi publikasi Pengampunan Pajak dan melakukan publikasi di media luar ruang seperti spanduk/baliho/videotron/poster di ruang publik,

 

 

iii.

Melakukan publikasi di media sosial resmi yang dimiliki oleh masing-masing Kanwil seperti Facebook, Twitter,dan Youtube,

 

 

iv.

Melakukan event untuk sosialisasi Pengampunan Pajak seperti seminar atau kampanye simpatik kepada wajib pajak, konsultan pajak dan/atau asosiasi wajib pajak,

 

 

v.

Melakukan pendekatan kepada bank-bank persepsi dan kantor instansi pemerintah di wilayah masing-masing untuk menempatkan spanduk atau leaflet Pengampunan Pajak di lokasi kantor mereka,

 

 

vi.

Melakukan publikasi dan ajakan memanfaatkan Pengampunan Pajak melalui SMS Blast,

 

 

vii.

Memasang jingle Pengampunan Pajak pada nada sambung telepon kantor,

 

 

viii.

Mempromosikan situs pajak www.pajak.go.id/pengampunanpajak kepada wajib pajak dan masyarakat luas.

 

b.

Kegiatan kehumasan eksternal yang dapat dilaksanakan oleh KPP:

 

 

i.

Menyampaikan informasi mengenai pemberlakuan Pengampunan Pajak dan himbauan untuk memanfaatkan pengampunan pajak melalui surat maupun surat elektronik kepada wajib pajak,

 

 

ii.

Mengadakan event seperti kampanye atau tax gathering untuk menginformasikan Pengampunan Pajak kepada wajib pajak, konsultan pajak dan asosiasi wajib pajak,

 

 

iii.

Mencetak materi publikasi Pengampunan Pajak dan melakukan publikasi di media luar ruang seperti spanduk/baliho/videotron/poster di ruang publik,

 

 

iv.

Melakukan publikasi di media sosial resmi yang dimiliki oleh masing-masing KPP seperti Facebook, Twitter, dan Youtube,

 

 

v.

Mempromosikan situs pajak www.pajak.go.id/pengampunanpajak kepada wajib pajak dan masyarakat luas,

 

 

vi.

Memasang jingle Pengampunan Pajak pada nada sambung telepon kantor,

 

 

vii.

Menginstruksikan kepada Kepala KP2KP di wilayahnya untuk mempublikasikan Pengampunan Pajak melalui media luar ruang dan media sosial.

9.

Bahan Sosialisasi, Penyuluhan dan Publikasi terkait Pengampunan Pajak tersedia di Portal P2Humas dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id/.

10.

Bahan paparan (slide) yang telah tersedia tidak dapat dimodifikasi. Namun apabila diperlukan materi tambahan untuk memperjelas pemahaman, materi tersebut dituangkan dalam slide tersendiri.

11.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan hendaknya memperhatikan anggaran tahunan yang tersedia di masing-masing unit kerja.

 

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hestu Yoga Saksama

 

 

 

 

 

NIP 19690526 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

 

3.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

 

4.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

 

 

 

 

 

KP.:PJ.093/PJ.0931

peraturan/sd/872pj.092016.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1