DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208,5251509; FAKSIMILE (021) 573-6088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
29 Januari 2013
Nomor
Sifat
Hal
: S-86/PJ.10/2013
: Segera
: Pemberitahuan Penggunaan dan Pengawasan
Aplikasi Perekaman Registrasi Ulang PKP
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I nomor ND-87/PJ.02/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Pengawasan Aplikasi Perekaman Registrasi Ulang PKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada nota dinas tersebut Direktur Peraturan Perpajakan I meyampaikan di antaranya bahwa berdasarkan hasil kegiatan sosialisasi program pengendalian Faktur Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012**) serta pemantauan progress kegiatan registrasi ulang PKP pada Kanwil DJP dan KPP di seluruh Indonesia masih banyak Operator Console yang belum mengetahui adanya aplikasi Perekaman Registrasi Ulang PKP di SIDJP dan belum memahami cara pengoperasiannya.
2.
Aplikasi Perekaman Registrasi Ulang PKP telah ada pada SIDJP sejak bulan Desember 2012.
3.
Untuk pengaktifan menu tersebut, Operator Console harus memberikan hak akses aplikasi tersebut kepada pelaksana Seksi PDI dengan menggunakan menu User Registration pada SIDJP.
4.
Petunjuk penggunaan aplikasi tersebut dapat diunduh pada alamat http://bimsis menu eLearning> SIDJP > PDI> Slide > PDI > Aplikasi Registrasi Ulang PKP 2012.pptx.
5.
Perekaman Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil registrasi ulang PKP di SIDJP harus diselesaikan pada tanggal 31 Januari 2013 untuk membuat Database PKP yang akan digunakan dalam pemberian nomor seri faktur pajak.
6.
Pertanyaan terkait aplikasi Perekaman Registrasi Ulang PKP dapat disampaikan kepada Seksi Pelayanan Aplikasi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan nomor telephone (021) 52904806.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan I
2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi
Kp. : PJ .10/PJ .102