KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-86/PJ.08/2016
16 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Rincian Rencana Penerimaan PBB per Sektor per Kantor Pelayanan Pajak/Kabupaten/Kota Berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan target penerimaan PBB berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-01/PJ/2016** tanggal 8 Januari 2016 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016, dengan ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per sektor per Kantor Pelayanan Pajak/Kabupaten/Kota berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Target penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp.19.408.001.816.000,- (sembilan belas trilyun empat ratus delapan milyar satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sektor | Rencana Penerimaan (Rupiah) |
PBB Perkebunan | 1.460.576.225.000 |
PBB Perhutanan | 397.668.380.000 |
PBB Pertambangan Minerba | 835.046.758.000 |
PBB Pertambangan Migas | 16.525.987.348.000 |
PBB Pertambangan Panas Bumi | 188.723.105.000 |
Jumlah | 19.408.001.816.000 |
2.
Rincian rencana penerimaan PBB per sektor per Kantor Pelayanan Pajak/Kabupaten/Kota berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 selengkapnya adalah sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
Tembusan:
1.
2.
3.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan