KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-85/PJ.13/2015
22. April 2015
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penegasan tentang Format dan Prosedur Otorisasi Kolom Nota Penghitungan (Nothit)
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP; dan
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan terkait prosedur penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, prosedur otorisasi nothit dan perubahan tampilan kolom otorisasi nothit pada SIDJP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam rangka efisiensi penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, tampilan kolom otorisasi nothit pada Aplikasi Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terdiri atas 2 (dua) kolom, yaitu: kolom “dihitung” dan kolom “diteliti”.
2.
Selanjutnya, prosedur pembuatan nothit menjadi sebagai berikut:
a.
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/Laporan Hasil Pemeriksaan Ulang/Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan/Laporan Hasil Verifikasi/Laporan Penelitian disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), Pemeriksa/Petugas Verifikasi/Peneliti meng-input hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi nothit pada SIDJP dan mencetak nothit.
b.
Atas hasil cetakan nothit, dilakukan prosedur sebagai berikut:
1)
Kolom “dihitung” diisi dengan paraf Pemeriksa/Petugas Verifikasi/Peneliti dan tanggal paraf dibubuhkan; dan
2)
Kolom “diteliti” diisi dengan paraf Kepala Seksi/Supervisor dan tanggal paraf dibubuhkan.
3.
Dalam hal pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan yang melibatkan UP2 yang berbeda, yang meliputi:
a.
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh UP2 (KPP) Domisili;
b.
Pemeriksaan atas Wajib Pajak pindah; atau
c.
Pemeriksaan oleh UP2 Kantor Pusat DJP;
dilakukan prosedur sebagai berikut:
a.
perekaman hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi nothit pada SIDJP dilakukan oleh Pemeriksa pada UP2 yang melakukan pemeriksaan.
b.
atas hasil cetakan nothit pada huruf a:
1)
Kolom “dihitung” diisi dengan paraf Pemeriksa pada UP2 yang melakukan pemeriksaan dan tanggal paraf dibubuhkan; dan
2)
Kolom “diteliti” diisi dengan paraf Supervisor pada UP2 yang melakukan pemeriksaan dan tanggal paraf dibubuhkan.
c.
Selanjutnya, nothit tersebut dikirimkan bersama LHP ke KPP Lokasi atau KPP yang baru.
d.
KPP Lokasi atau KPP yang baru menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak melalui aplikasi SIDJP.
4.
Terkait penandatanganan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam hal pejabat definitif yang ada berhalangan tetap dan/atau sementara, kolom penandatanganan pejabat pengganti dibuat sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 O/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana contoh format berikut:
( …… … *) bertindak selaku Pejabat Pengganti (tanda tangan) Nama Lengkap NIP |
* jabatan definitif pejabat yang menjadi Pejabat Pengganti
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur Transformasi Proses Bisnis
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 196812221991031006
Tembusan:
1. Direktur Peraturan Perpajakan I;
2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
3. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi.