KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-85/PJ.09/2018
Segera
Video Instruksional dan Buku Saku Tentang
Standar Berperilaku dan Berpenampilan
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
12 Februari 2018
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
Dalam rangka penyeragaman pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat di seluruh TPT KPP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat telah membuat video instruksional dan buku saku tentang standar berperilaku dan berpenampilan petugas TPT KPP sebagai panduan dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat.
2.
Video instruksional dan buku saku tersebut ditujukan khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan petugas pendukung di TPT KPP sehingga tidak diperkenankan untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
3.
Konten dari video instruksional dan buku saku tersebut berpedoman pada:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-02/PJ/2017** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-27/PJ/2016** tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak; dan
b.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-22/PJ/2017** tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak,
4.
Video instruksional tentang standar berperilaku dan berpenampilan petugas TPT KPP terdiri dari 4 (empat) video, yaitu :
a.
Video Petugas Loket TPT dan Petugas Help Desk;
b.
Video Petugas Pendukung TPT KPP;
c.
Video Standar Penampilan Petugas TPT; dan
d.
Video Standar Fasilitas dan Alur Pelayanan di TPT KPP.
5.
Buku saku tentang standar berperilaku dan berpenampilan petugas TPT KPP terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu :
a.
Buku Saku Petugas Loket TPT;
b.
Buku Saku Petugas Help Desk;
c.
Buku Saku Pengarah Layanan; dan
d.
Buku Saku Petugas Keamanan.
6.
Pengadaan fasilitas sesuai Video Standar Fasilitas dan Alur Pelayanan di TPT KPP berpedoman pada Surat Direktur P2Humas nomor S-730/PJ.09/2017 tentang Petunjuk Pengadaan dan Daftar Rincian Spesifikasi Teknis Fasilitas pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pelaksanaan Brand Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Video instruksional dan buku saku ini dapat diunduh di :
a.
Portal Tax Knowledge Base dengan alamat :
http://tkb-djp/tkb/engine/info/bahan_sosialisasi.php
b.
Portal P2Humas (menu Materi Penyuluhan)
8.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta agar :
a.
Kepala Kanwil DJP dapat membantu menyebarluaskan dan/atau memperbanyak video instruksional dan buku saku ini ke KPP yang berada di wilayah kerjanya, sekaligus mengawasi pelaksanaan standar berpenampilan dan berperilaku di KPP yang berada di wilayah kerjanya.
b.
Kepala KPP menginstruksikan kepada petugas TPT untuk mempelajari dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan panduan yang ada dalam video instruksional dan buku saku tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama para kepala kantor, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001
KP.: PJ.092/PJ.0922/2018