KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880, FAKSIMILE (021) 52970786: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200,
EMAIL: [email protected]
Nomor Sifat Hal | : : : | S-85/PJ.08/2014 Segera Penghitungan Cepat Data Penyampaian SPT Tahunan PPh | 12 Maret 2014 |
Yth. | Para Kepala Kantor Wilayah DJP Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-08/PJ/2014** tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pada Tahun 2014, dengan ini dimohon bantuan Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan penghitungan cepat atas seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai **SE-09/PJ/2014** tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebagai berikut:
1.
Data penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan tanggal 28 Maret 2014 pukul 20.00 waktu setempat.
2.
Data penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April 2014 pukul 20.000 waktu setempat.
Data tersebut meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh secara langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu dan dropbox, melalui pos dan perusahaan jasa ekspedisi atau kurir, dan online (e-filing) yang dikelola oleh KPP yang bersangkutan. Data tersebut tidak meliputi SPT Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang bersangkutan tetapi diterima oleh KPP lain melalui fasilitas dropbox agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Hasil penghitungan cepat tersebut agar dilaporkan ke Direktorat PKP melalui faksimile ke nomor 021-52970786 dan ke alamat email: [email protected] paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan bentuk pelaporan hitung cepat (quick count) menggunakan lampiran II surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Kepala Kantor Wilayah DJP diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak