KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5251609,5265880; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-856/PJ.02/2013
17 September 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
-
Hal
:
Penegasan atas Pemberian dan Penggunaan Izin Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.
Yth.
Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan sistem komputerisasi yang sesuai dengan ketentuan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-122D/PJ./2000** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi, diatur bahwa pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor **24 TAHUN 2000** dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
2.
Dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, yaitu surat:
a.
yang menyebutkan penerimaan uang;
b.
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
c.
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
d.
yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
3.
Dokumen berupa:
a.
surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.
akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; dan
e.
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
adalah objek Bea Meterai namun pelunasan Bea Meterai yang terutang-nya tidak diperkenankan menggunakan sistem komputerisasi.
4.
Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi untuk dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah bentuk pelunasan Bea Meterai yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang memiliki konsekuensi bahwa atas dokumen dimaksud dianggap tidak bermeterai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor **13 TAHUN 1985** tentang Bea Meterai.
5.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan evaluasi atas izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi yang telah dikeluarkan, dan memperhatikan dengan seksama ketentuan yang berlaku untuk permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas yang sedang diproses.
6.
Dalam hal terdapat izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang digunakan untuk dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan, pelunasan Bea Meterai atas dokumen tersebut harus dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd,
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Kp.: PJ .023 4/PJ.020 1