User Tools

Site Tools


peraturan:sd:841pj.112015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN TRANSFORMASI SUMBER DAYA APARATUR
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-841/PJ.11/2015

 

8 Desember 2015

Sifat

:

Segera

 

 

Lampiran

:

Satu set

 

 

Hal

:

Penyampaian Penegasan Perbedaan Tugas Penyuluhan, Konsultasi, dan Konseling

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor **559/KM.1/2015** tentanq Uraian Jabatan Struktural lnstansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya ditulis KMK-**559/KM.1/2015**) terutama mengenai bagaimana membedakan pelaksanaan tugas antara penyuluhan, konsultasi, dan konseling yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

KMK-**559/KM.1/2015** merupakan uraian jabatan yang disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya ditulis PMK-**206.2/PMK.01/2014**) yang sebelumnya menggunakan uraian tugas sebagaimana Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-15/PJ/2015** tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansl Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

2.

dalam PMK-**206.2/PMK.01/2014** terdapat seksi-seksi yang mempunyai tugas berhubungan dengan penyuluhan, konsultasi, dan konseling yailu:

 

a.

pada KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya:

 

 

1)

Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat Iainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, serta melakukah kerja sama perpajakan;

 

 

2)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;

 

 

3)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak;

 

b.

pada KPP Pratama:

 

 

1)

Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan;

 

 

2)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

3)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak;

3.

dalam KMK-**559/KM.1/2015** terdapal uraian tugas yang berhubungan dengan penyuluhan, konsultasi, dan konseling yang dilaksanakan oleh seksi-seksl di KPP antara lain:

 

a.

pada KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya:

 

 

1)

penyuluhan terdapat dalam salah satu uraian tugas Seksi Pelayanan yang berbunyi “Melaksanakan penyuluhan perpajakan dalam rangka memberikan informasi di tempat pelayanan”;

 

 

2)

konsultasi terdapat dalam salah satu uraian tugas Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang berbunyi “Melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada masyarakat, WP dan atau kuasanya secara langsung dan tidak langsung”;

 

 

3)

konseling terdapat dalam salah satu uraian tugas Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV yang berbunyi “Melaksanakan imbauan dan konseling, konfirmasi, klarifikasi, permintaan data dan/atau keterangan kepada WP dan nienyusun konsep laporan pelaksanaan konseling sebagai tindak lanjut penerbitan surat imbauan”;

 

b.

pada KPP Pratama:

 

 

1)

penyuluhan terdapat dalam salah satu uraian tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang berbunyi “Melaksanakan penyuluhan perpajakan kepada WP maupun masyarakat”;

 

 

2)

konsultasi terdapat dalam salah satu uraian tugas Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang berbunyi “Melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada masyarakat, WP dan atau kuasanya secara langsung dan tldak langsung”;

 

 

3)

konseling terdapat dalam salah satu uraian tugas:

 

 

 

a)

Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV yang berbunyi “Melaksanakan imbauan dan konseling, konfirmasi, klarifikasi, permintaan data dan/atau keterangan kepada WP dan menyusun konsep laporan pelaksanaan konseling sebagai tindak lanjut penerbitan surat imbauan selain WP baru dan/atau WP yang belum pernah melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT sejak terdaftar”;

 

 

 

b)

Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang berbunyi “Melaksanakan imbauan dan konseling, konfirmasi, klarifikasi, permintaan data dan/atau keterangari kepada WP Baru dan/atau WP yang belum pernah melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT sejak terdaftar serta menyusun konsep laporan pelaksanaan konseling sebagai tindak lanjut penerbitan surat imbauan”;

4.

yang dimaksud dengan penyuluhan, konsultasl, dan konseling pada uraian tugas tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:

 

a.

pada KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya:

 

 

1)

penyuluhan bersifat aktif dan terbatas, artinya kegiatan penyuluhan dilakukan oleh Seksi Pelayanan secara aktif berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan baik dengan cara mengundang, mendatangi tempat penyuluhan, atau memenuhi undangan secara langsung maupun tidak langsung kepada Wajib Pajak terdaftar di KPP tersebut. Hal Ini untuk menghindari duplikasi kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh KPP Pratama.

 

 

2)

konsultasi bersifat pasif dan terbuka, artinya kegiatan konsultasi berupa pemberian bimbingan teknis perpajakan dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I secara langsung melalui helpdesk maupun secara tidak langsung kepada Wajib Pajak atau masyarakat dan pihak lainnya yang belum/tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak yang secara sukarela datang ke KPP yang meminta informasi mengenai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, KPP agar tidak menolak untuk memberikan konsultasi kepada WP dan/atau masyarakat dan pihak lainnya yang datang meskipun berasal dari luar wilayah kerjanya, terutama untuk KPP yang lokasinya berdekatan dengan KPP lainnya. Hal ini untuk menghindari kesan negatif dari Wajib Pajak;

 

 

3)

konseling bersifat aktif dan terbatas, artinya kegiatan konseling berupa pembahasan atas surat imbauan atau permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV terhadap Wajib Pajak yang di-assign kepada mereka. Dalam hal Wajib Pajak meminta konsultasi sehubungan dengan imbauan atau SP2DK tersebut, maka Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV yang menangani Wajib Pajak tersebut yang melayani pemberian konsultasi tanpa harus dialihkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;

 

b.

pada KPP Pratama

 

 

1)

penyuluhan bersifat aktif dan terbuka, artinya kegiatan penyuluhan dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan secara aktif berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan baik dengan cara mengundang, mendatangi tempat penyuluhan, atau memenuhi undangan secara langsung maupun tidak langsung dengan peserta yang terdiri dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat dan pihak lainnya yang belum/tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak;

 

 

2)

konsultasi bersifat pasif dan terbuka, artinya kegiatan konsultasi berupa pemberian bimbingan teknis perpajakan dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I secara langsung melalui helpdesk maupun secara tidak langsung kepada Wajib Pajak atau masyarakat dan pihak lainnya yang belum/tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak yang secara sukarela datang ke KPP yang meminta informasi mengenai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, KPP agar tidak menolak untuk memberikan konsultasi kepada WP dan/atau masyarakat dan pihak lainnya yang datang meskipun berasal dari luar wilayah kerjanya, terutama untuk KPP yang lokasinya berdekatan dengan KPP lainnya. Hal ini untuk menghindari kesan negatif dari Wajib Pajak;

 

 

3)

konseling bersifat aktif dan terbatas, artinya kegiatan konseling berupa pembahasan atas surat imbauan atau permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan terhadap Wajlb Pajak yang di-assign kepada mereka. Dalam hal Wajib Pajak meminta konsultasi sehubungan dengan imbauan atau SP2DK tersebut, maka Seksi Pengawasan dan Konsuitasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang rnenangani Wajib Pajak tersebut yang melayani pemberian konsultasi tanpa harus dialihkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;

5.

agar pelaksanaan tugas penyuluhan, konsultasi, dan konseling di atas berjalan secara optimal, para pejabat di Iingkungan KPP agar melakukan koordinasi dan bimbingan secara terus-rnenerus dan berjenjang;

6.

untuk lebih memudahkan memahami, kami sertakan matriks perbandingan pelaksanaan tugas penyuluhan, konsultasi, dan konseling sebagaimana terlampir;

7.

apabila terdapat pertanyaan dan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan, Direktorat KITSDA melalui lelepon 021-5250208 ekstensi 52012/52015 atau melalui email ke [email protected].

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Imam Arifin

 

 

 

 

 

 

NIP 196706271992011001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal

 

 

2.

Sekretaris Direktur Jenderal

 

 

3.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

 

 

4.

Dlrektur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

 

 

5.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

 

6.

Direktur Transformasi Proses Bisnis

 

 

7.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.113/PJ.1132

peraturan/sd/841pj.112015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1