KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI: (021) 5207204; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
17 Mei 2013
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
: S-840/PJ.10/2013
: Segera
: Satu Set
: Persyaratan Pemberian Kode Aktivasi
dan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Aplikasi eNofa
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari KPP mengenai prosedur Pemberian Kode Aktivasi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi eNofa yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2013, maka bersama ini kami susun persyaratan PKP yang dapat diberikan Kode Aktivasi dan NSFP sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd,
Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001
Tembusan
1. Direktur Peraturan Perpajakan I
2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis