KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBlIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) (021) 5250208, 5225134; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.pajakgo id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-80/PJ.06/2015 13 Februari 2015
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penundaan Perekaman SPOP dan LSPOP Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2015
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
seluruh Indonesia
Sehubungan pelaksanaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Sangunan Sektor Perkebunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Terdapat perubahan formulir SPOP, LSPOP, dan FDM mulai tahun pajak 2015;
2.
Sehubungan dengan pengembangan aplikasi PBB-P3 sektor perkebunan masih dalam proses penyelesaian, diminta agar KPP Pratama melaksanakan perekaman SPOP dan LSPOP objek pajak PBS sektor perkebunan tahun 2015 setelah Kantor Pusat DJP menyampaikan aplikasi dimaksud.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n
Direktur Jenderal,
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
3. Direktur Peraturan Perpajakan I
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis