User Tools

Site Tools


peraturan:sd:801pj.022013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124,
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS www.paiak.go.id__;
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor : S-801/PJ.02/2013   16 Agustus 2013 Sifat : Segera     Lampiran : Satu Set     Hal : Pemberitahuan Terkait Perubahan Mekanisme Pengawasan Terhadap
Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai           Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah DJP       2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak       (Daftar Terlampir)                        Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-38/PJ/2013** tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai yang menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-48/PJ/2010** tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Latar belakang diterbitkannya **SE-38/PJ/2013** antara lain adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan benda meterai yang lebih optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyelaraskan ketentuan dalam **SE-48/PJ/2010** dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. 2. Pokok-pokok perubahan terkait pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan benda meterai sebagaimana diatur dalam **SE-38/PJ/2013** di antaranya meliputi:   Pokok Pengaturan Pengaturan dalam
**SE-48/PJ/2010** Pengaturan dalam
**SE-38/PJ/2013** Penyampaian Berita Acara Penelitian Penjualan (BAPP) KPP harus menyampaikan BAPP kepada Kepala Kanwil DJP, Direktur PP I, Direktorat PKP, dan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. KPP harus menyampaikan BAPP kepada Kanwil DJP dengan ditembuskan ke Direktur PKP dan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian Surat Teguran atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Penjualan Benda Meterai dan Laporan Persediaan Benda Meterai Surat Teguran ditembuskan kepada: - Direktur PP I; - Kepala KanwiL DJP - Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Jalan Jakarta
Nomor 34 Bandung
40272. Surat Teguran ditembuskan kepada: - Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan; - Kepala KanwiL DJP; - Vice President Konsinyasi dan
Filateli, PT Pos Indonesia (Persero), Jalan Jakarta Nomor 34
Bandung 40272. Prosedur Penelitian Penjualan Benda Meterai di KPP Dalam hal ditemukan selisih kurang, yaitu: - data dalam MPN tidak ditemukan; atau - data dalam MPN lebih kecil daripada nilai uang yang tercantum dalam bukti setor, maka KPP harus melakukan konfirmasi atas pembayaran Benda Meterai ke KPPN untuk memastikan penyetoran oleh KPRK tersebut. Dalam hal tidak ada
penyetoran dan/atau kurang setor Benda Meterai oleh KPRK, KPP wajib mengirimkan SPKS kepada KPRK. Dalam hal ditemukan selisih kurang, yaitu - Nilai penyetoran pada SSP lebih kecil dari nilai penjualan pada Laporan Bulanan Penjualan Benda Meterai, maka KPP wajib mengirimkan SPKS kepada KPRK. - (a) data penyetoran tidak ditemukan dalam atau tidak sesuai dengan Data MPN; atau
(b) nilai penyetoran dalam Data MPN lebih kecil dari nilai penyetoran pada SSP, maka KPP harus melakukan konfirmasi atas penyetoran hasil penjualan Benda Meterai ke KPPN untuk memastikan penyetoran oleh KPRK tersebut. Dalam hal terdapat kekurangan penyetoran oleh KPRK, KPP wajib mengirimkan SPKS kepada KPRK. Verifikasi Triwulanan Benda Meterai oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP * Kanwil DJP menghitung fisik persediaan Benda Meterai di tempat kedudukan KPRK. * Kanwil DJP menyampaikan BAVT, Rekapitulasi dan Laporan Triwulanan Penjualan dan Persediaan Benda Meterai kepada Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan dan Bagian Perlengkapan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak dilaksanakannya Verifikasi Triwulanan. * Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP melakukan Stock Opname triwulanan di tempat kedudukan KPRK dan di beberapa kantorpos cabang yang dipilih secara uji petik (sampling). * Kanwil DJP menyampaikan BAVT dan Rekapitulasi BAPP kepada Direktorat PKP dengan ditembuskan kepada Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya setiap triwulan yang bersangkutan. * Waktu pelaksanaan Stock Opname adalah pada 30 Juni untuk triwulan II dan pada 31 Desember untuk triwulan IV dengan Berita Acara Stock Opname disampaikan kepada Direktorat PKP dengan ditembuskan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 20 hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Perubahan formulir dan perubahan lainnya sebagaimana diatur dalam **SE-38/PJ/2013** yang dapat diunduh melalui Portal DJP. 3. Ketentuan peralihan **SE-38/PJ/2013** adalah sebagai berikut:   a. Prosedur pengesahan (endorsement) pembayaran Provisi penjualan Benda Meterai berdasarkan **SE-38/PJ/2013** ini mulai dilaksanakan untuk periode Januari 2013;   b. Verifikasi Triwulanan berdasarkan **SE-38/PJ/2013** ini mulai dilaksanakan untuk periode triwulan I 2013;   c. Verifikasi Semesteran berdasarkan **SE-38/PJ/2013** mulai dilaksanakan untuk periode semester I 2013. 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara dapat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan benda meterai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam **SE-38/PJ/2013**.                 Demikian disampaikan.                       Pjs. Direktur,                         ttd.                         Irawan
NIP 196708221988031001                           Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP Kp: PJ.0234/PJ.0201  

peraturan/sd/801pj.022013.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1