User Tools

Site Tools


peraturan:sd:79pj.092018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-79/PJ/2018
Segera
Satu berkas

Strategi Pelayanan dalam Rangka Penerimaan Surat

Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Laporan terkait

Pengampunan Pajak pada Saat Kondisi Beban Puncak

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan.

07 Februari 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

di seluruh Indonesia

 

             Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pada batas akhir pelaporan SPT Tahunan serta Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI, yang selanjutnya disebut Laporan Pengampunan Pajak, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

 

KPP sebagai tempat penerimaan SPT Tahunan dan Laporan Pengampunan Pajak

melaksanakan strategi pelayanan meliputi :

 

1.

Waktu pelayanan agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2016** dan perubahannya yang diatur sebagai berikut:

 

 

a.

Jam pelayanan adalah pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.

 

 

b.

Pemberian layanan tetap dilaksanakan pada jam istirahat.

 

 

c.

Dalam kondisi tertentu, Kepala KPP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan sehingga seluruh pelaporan SPT Tahunan dan Laporan Pengampunan Pajak dapat diselesaikan pada hari yang sama.

 

 

d.

Dalam hal jam pelayanan ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pajak, maka menyesuaikan dengan ketentuan yang dimaksud.

 

2.

Pengaturan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan penerimaan SPT Tahunan dan Laporan Pengampunan Pajak diatur dengan memperhatikan beban kerja sehingga menjamin kelancaran pelayanan. Petugas penerima Laporan Pengampunan Pajak adalah pegawai pada Seksi Pelayanan dan/atau pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-09/PJ/2017** tentang Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.

 

3.

KPP dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain:

 

 

a.

meja, kursi, komputer, formulir-formulir, media CD writer, dan media digital compact disk (CD) untuk penyimpanan softcopy Laporan Pengampunan Pajak (jika diperlukan Wajib Pajak),

 

 

 

b.

media sosialisasi meliputi leaflet dan infografis terkait Laporan Pengampunan Pajak,

 

 

c.

tempat khusus untuk Satgas Penerimaan SPT Tahunan, Laporan Pengampunan Pajak, dan pendampingan e-filing,

 

 

d.

area Layanan Mandiri yang dapat digunakan Wajib Pajak secara mandiri (self service),

 

 

dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran unit kerja.

 

4.

Untuk kelancaran pelayanan penerimaan SPT Tahunan dan Laporan Pengampunan Pajak pada saat kondisi beban puncak, dibuat alur pelayanan dengan beberapa kondisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. KPP dapat menyesuaikan alur tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.

 

 

 

B.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP

 

Kanwil DJP bertanggung jawab dalam mengarahkan kelancaran kegiatan pelayanan di KPP, dengan cara:

 

1.

melakukan monitoring dan pengawasan;

 

2.

mengkoordinasikan dan memberikan arahan kepada Kepala KPP agar kegiatan pelayanan berjalan dengan baik; dan

 

3.

Memberikan solusi apabila ditemukan permasalahan berkaitan dengan pelayanan.

 

 

 

 Atas kerjasama para Kepala Kantor, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 


 

Direktur,


ttd.


Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001

Tembusan:

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

3.

Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

4.

Sekretaris Direktorat Jenderal

5.

Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP

 

 

KP.: PJ.092/PJ.0922/2018

 

 

 

 

peraturan/sd/79pj.092018.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1