KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42 JAKARTA 12190 KOTA POS 124;
Telepon: (021) 5250208, 5251609, 5262880; Faksimile: 52970786; Situs: http//www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
24 April 2013
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
: S-79/PJ.08/2013
: Sangat Segera
: Satu set
: Usulan Penetapan KPP Dalam Rangka Penerimaan Daftar Transaksi Harian
dan Rekapitulasi Transaksi Harian dari Kuasa Bendahara Umum Daerah
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP selain Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **64/PMK.05/2013** tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dan persiapan penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, diperlukan penetapan KPP dalam rangka penerimaan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD). Sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuan Kepala Kantor Wilayah DJP agar:
1.
mengusulkan penetapan KPP Pratama yang akan menerima Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah; dan
2.
Menyampaikan daftar usulan penetapan KPP sebagaimana format terlampir kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 3 Mei 2013 dan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email: [email protected].
Apabila memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Subdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan pada nomor telepon 021-5250208 ext. 50811 atau 50802.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd,
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan:
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan