User Tools

Site Tools


peraturan:sd:779pj.092017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 51633; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-779/PJ.09/2017
Segera
Penjelasan Mengenai Penggunaan Logo dan Pakaian Kerja dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-22/PJ/2017** tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak

16 Oktober 2017

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Direktur

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

 

        Sehubungan dengan, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-22/PJ/2017** tanggal 13 September 2017 tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Penggunaan logo tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 96/KMK.01/2012 tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-50/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu logo Nagara Dana Rakca;

 

2.

Pemakaian pakaian kerja seluruh pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan DJP tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 579/KMK.01/2014 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

3.

Telah dijelaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-22/PJ/2017** bagian induk huruf E angka 5 bahwa petunjuk teknis penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatur melalui ketentuan lebih lanjut.

        Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terirna kasih.

 

 

Plh.

Direktur,

ttd.

Cucu Supriatna
NIP  19650402 199201 1 001

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.

Direktur Jenderal Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

Kp.:PJ.093/PJ.0931/2017

 

 

 

 

 

 

peraturan/sd/779pj.092017.txt · Last modified: by 127.0.0.1