KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI 51556. FAKSIMILE (021) 52964482. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-752/PJ.04/2013
10 Juni 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
-
Hal
:
Penegasan Terkait Penggunaan Modul Pemeriksaan SIDJP
Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Di Seluruh Indonesia
Dalam rangka menunjang validitas data/informasi proses pemeriksaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Sesuai pasal 8 ayat (1) UU Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor **16 TAHUN 2009**, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
2.
Berdasarkan penelusuran Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI), validasi terhadap penerimaan pelaporan SPT oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan telah tersedia di apiikasi TPT SIDJP, dengan syarat proses pemeriksaannya menggunakan Modul Pemeriksaan SIDJP.
3.
Sesuai **SE-11/PJ/2013** tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013 huruf E angka 4 huruf a, Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal bertanggung jawab untuk melakukan perekaman administrasi kegiatan pemeriksaan ke dalam Menu Pemeriksaan pada Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan Aplikasi Laporan Pemeriksaan dan Penagihan (ALPP).
4.
Berdasarkan Nota Dinas Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Nomor ND-86/PJ.10/2013 tanggal 18 Februari 2013, ditemukan kasus pada modul pemeriksaan yang diakibatkan karena tidak melakukan SOP dengan benar sebanyak 91.130 kasus, kasus tersebut merupakan daftar nominatif pemeriksaan yang dibuat secara sistem tetapi proses berikutnya diselesaikan secara manual.
5.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas ditegaskan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menggunakan Modul Pemeriksaan SIDJP sehingga memastikan SIDJP dapat digunakan sebagai alat pengawasan untuk mencegah WP yang sedang dilakukan pemeriksaan mengajukan pembetulan SPT, petunjuk penggunaan Modul Pemeriksaan SIDJP dapat diunduh di portal rikpen atau ALPP.
6.
Kepada seluruh Kepala KPP senantiasa melakukan pengawasan terhadap penggunaan Modul Pemeriksaan SIDJP tersebut dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pada angka 1 (satu) di atas.
7.
Segala permasalahan teknis terkait aplikasi TPT dan aplikasi Modul Pemeriksaan SIDJP harap dikoordinasikan dengan seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di KPP dan seksi Layanan Sistem di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Direktur
ttd.
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.