User Tools

Site Tools


peraturan:sd:74pj.092017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-74/PJ.09/2017
Segera

1 (Satu) Set

Penyampaian Laporan Survei Sehubungan Dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Tahun 2016

24 Januari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
di seluruh Indonesia

 

Dalam rangka mengukur pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Tahun 2016, Direktorat P2Humas telah melaksanakan 2 (dua) survei yaitu Survei Pengukuran Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan, dan Survei Efektivitas Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi.
Berdasarkan kedua survei tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Survei Pengukuran Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan

 

a.

Tujuan survei yaitu sebagai media pengukuran kepuasan pelayanan perpajakan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan perpajakan serta menjadi bahan masukan dalam penentuan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.

 

b.

Laporan akhir telah dirangkum pada ikhtisar laporan survei sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan buku laporan akhir survei yang berisi penjelasan lengkap hasil survei.

 

c.

Berdasarkan Survei Pengukuran Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan diperoleh hasil sebagai berikut:

 

 

1)

Indeks Kepuasan Pelayanan Perpajakan per Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagaimana tercantum pada Tabel 1.1.

 

 

2)

Indeks Kepuasan Pelayanan Perpajakan per KPP sebagaimana tercantum pada Tabel 1.2.

 

 

3)

Kelompok KPP Per Kanwil DJP berdasarkan kemiripan karakteristik 4 (empat) aspek pelayanan sebagaimana tercantum pada Tabel 1.3.

 

 

4)

Indeks Efektivitas Penyuluhan Perpajakan Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada Tabel 1.5.

 

 

5)

Indeks Efektivitas Kehumasan Perpajakan Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada Tabel 1.6.

 

 

6)

Indeks Efektivitas Pelayanan, Penyuluhan dan Kehumasan Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada Tabel 1.7.

 

d.

Melalui Survei Pengukuran Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan dapat diketahui juga atribut pada aspek pelayanan yang menjadi prioritas pembenahan per KPP sebagaimana tercantum pada Tabel 1.4.

2.

Survei Efektivitas Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi

 

a.

Tujuan survei yaitu untuk mengukur Indikator Kinerja Utama (IKU) tingkat efektivitas bimbingan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi tahun 2016 yang merupakan salah satu IKU Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi (Bimpelkon), dan Kepala Bidang (Kabid) P2Humas Kanwil DJP.

 

b.

Laporan akhir survei dibuat dalam bentuk ikhtisar laporan survei sebagaimana terlampir pada Lampiran II.

 

c.

Berdasarkan Survei Efektivitas Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi diperoleh hasil sebagai berikut

 

 

1)

Tingkat partisipasi responden Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada Tabel 2.1. Hasil ini menunjukkan responden yang berpartisipasi dalam Survei Efektivitas Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi.

 

 

2)

Indeks Efektivitas Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada kolom (3) dan (4) Tabel 2.2. Hasil ini menunjukkan kinerja efektivitas Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Dokumen dalam memberikan bimbingan penyuluhan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di unit kerja Kanwil DJP.

 

 

3)

Indeks Efektivitas Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada kolom (5) dan (6) Tabel 2.2. Hasil ini menunjukkan kinerja efektivitas Kasi Bimpelkon dalam memberikan bimbingan pelayanan dan konsultasi kepada KPP dan KP2KP di unit kerja Kanwil DJP.

 

 

4)

Indeks Efektivitas Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP sebagaimana tercantum pada kolom (7) dan (8) Tabel 2.2. Hasil ini menunjukkan kinerja efektivitas Kabid P2Humas dalam memberikan bimbingan penyuluhan, pelayanan dan konsultasi kepada KPP dan KP2KP di unit kerja Kanwil DJP.

 

d.

Melalui Survei Efektivitas Bimbingan Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi diperoleh juga masukan-masukan dari KPP dan KP2KP terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan, pelayanan dan konsultasi sebagai berikut:

 

 

1)

Masukan terhadap kegiatan bimbingan penyuluhan sebagaimana tercantum pada Tabel 2.3.

 

 

2)

Masukan terhadap kegiatan bimbingan pelayanan dan konsultasi sebagaimana tercantum pada Tabel 2.4.

3.

Sehubungan dengan hasil kedua survei tersebut, diminta Para Kepala Kanwil DJP untuk menindaklanjuti kedua hasil survei dimaksud dalam rangka meningkatkan kepuasan Wajib Pajak dan meningkatkan efektivitas bimbingan penyuluhan, pelayanan dan konsultasi Kepada KPP dan KP2KP.

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Para Kepala Kanwil DJP, kami ucapkan terima kasih.

 

  Direktur,

ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001
   
   
KP.: PJ.092/PJ.0923/2017 
  @liendza/timtkb, 10/02/2017

 

peraturan/sd/74pj.092017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1