User Tools

Site Tools


peraturan:sd:730pj.092012

Nomor

:

S-730/PJ.09/2012

18 September 2012

Sifat

:

Segera

 

Perihal

:

Pelayanan Pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah

 

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP
di
Seluruh Indonesia

 

          Dalam rangka memberikan pelayanan langsung kepada Wajib Pajak pada hari yang bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

1.

Dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : **184/PMK.03/2007** tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : **80/PMK.03/2010**, diatur bahwa dalam hal batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

 

 

 

2.

Dalam Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa pemungutan suara dalam rangka pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

 

 

 

3.

Dalam Pasal 70 ayat (3) beserta Penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diatur bahwa pemungutan suara pemilihan dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah atas usul KPUD;

 

 

 

4.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-161/PJ/UP.90/2008 tentang Hari Libur Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah, diatur bahwa :

 

a.

Kantor-kantor vertikal tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

b.

Pengaturan jadwal kerja ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor dengan tetap memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan hak pilihnya;

 

c.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan unit kerja masing-masing.

 

 

 

5.

Berdasarkan hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa hari yang diliburkan di daerah tertentu dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tidak sama dengan hari yang diliburkan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 1 di atas.  Selanjutnya, apabila penyelenggaraan Pemilukada diselenggarakan bertepatan dengan batas akhir pelaporan, maka batas akhir pelaporan tidak dapat diundur menjadi hari kerja berikutnya.

 

 

 

6.

Kantor Pelayanan Pajak agar memberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kerjanya apabila terdapat pelaksanaan Pemilukada bertepatan dengan batas akhir pelaporan, agar memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa KPP tetap buka melayani pelaporan.

 

 

 

7.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar tetap membuka pelayanan kepada Wajib Pajak pada hari pelaksanaan Pemilukada dengan menunjuk beberapa pegawai yang melayani dengan tetap memperhatikan hak pilih dari pegawai tersebut.

 

 

 

8.

Kepala Kantor Wilayah DJP agar ikut membantu KPP di wilayah kerjanya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada Wajib Pajak dan ikut mengawasi pelayanan di KPP khususnya pada hari yang bertepatan dengan pelaksanaan Pemilukada.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur,

 

 

 

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

 

Tembusan Yth :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I
peraturan/sd/730pj.092012.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1