KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-72/PJ.06/2016
29 Maret 2016
Sifat
:
Penting
Lampiran
:
-
Hal
:
Penegasan Kegiatan Persiapan Ekstensifikasi Sesuai **SE-03/PJ/2016** tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, dan Kegiatan Pendukung Lainnya Tahun 2016
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan kegiatan persiapan ekstensifikasi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-03/PJ/2016** tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, dan Kegiatan Pendukung Lainnya Tahun 2016 dan Surat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian nomor S-67/PJ.06/2016 tentang Petunjuk Penggunaan Aplikasi ECTag Rilis 1.0.4, disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Untuk memudahkan pelaksanaan penyandingan/sortasi dan monitoring secara on line kegiatan persiapan ekstensifikasi berdasarkan **SE-03/PJ/2016**, maka pada aplikasi ECTag Rilis 1.0.4 telah disiapkan Menu PPS, untuk itu KPP Pratama yang telah membuat Peta Potensi Sasaran (PPS) agar menggambarkan kembali PPS pada aplikasi ECTag.
2.
Dalam rangka memudahkan monitoring pelaksanaan survei lapangan dengan GeoTagging pada kegiatan persiapan ekstensifikasi berdasarkan **SE-03/PJ/2016**, maka pembuatan Point of Interest (PoI) dalam pelaksanaan survei lapangan agar menggunakan menu survei pada Menu Tools-Ekstensifikasi-survey. Untuk pembuatan Pol dari Menu Geotagging Tambah Baru, tetap dapat digunakan.
3.
Dalam rangka peningkatan kualitas data hasil penguasaan wilayah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Untuk mengingatkan kembali, dalam penyusunan Peta Potensi Sasaran (PPS), KPP mempertimbangkan potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak KPP.
b.
Dengan ditambahkannya kolom masukan “Merek Dagang” yang dipisah dari nama Wajib Pajak dan “Nomor Induk Kependudukan (NIK)”, agar KPP mengisi dan melengkapi data dimaksud.
c.
Dalam pembuatan Pol diwajibkan melengkapi foto objek yang menggambarkan kondisi kegiatan usaha Wajib Pajak (satu Pol bisa ditambahkan lebih dari satu foto/picture).
d.
Untuk Pol yang telah tertera pada Aplikasi ECTag dan belum memiliki foto objek, maka wajib dilengkapi dengan foto objek (satu Pol bisa ditambahkan lebih dari satu foto/picture).
e.
Dalam melaksanakan Survey Lapangan dengan Geotagging, dapat bekerjasama dengan instansi setempat yang memiliki pemahaman lebih atas wilayah tersebut.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Direktur,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Kp. :PJ.061/PJ.0613/2016
timtkb/liendza, 5/4/2016