KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-71/PJ.09/2015
20 Februari 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Sosialisasi dan Publikasi Perubahan Kode Akses
Kring Pajak 500200 ke 1500200
Yth. 1. Para Direktur
2. Para Tenaga Pengkaji
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Berkenaan dengan surat Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan nomor S-43/LIP/2015 tanggal 22 Januari 2015 hal Pemberitahuan Migrasi Layanan Kode Akses 500200 ke 1500200, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 520 Tahun 2014 tentang Penetapan Kode Akses Pusat Layanan Informasi (call center), PT Infomedia Nusantara selaku penyelenggara jasa call center akan melakukan migrasi layanan 500200 ke 1500200 dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pada bulan Januari - Juni 2015 pelanggan yang menghubungi kode akses 500200 (eksisting) akan menerima pemberitahuan perubahan nomor akses menjadi 1500200, namun panggilan ke 500200 masih akan tersambung.
b.
Pada bulan Juli - Desember 2015 pelanggan yang menghubungi kode akses 500200 akan menerima pemberitahuan perubahan kode akses menjadi 1500200 dan panggilan terputus. Pelanggan harus melakukan dial ulang ke 1500200.
2.
Berkaitan dengan perubahan kode akses Kring Pajak 500200 ke 1500200 tersebut di atas, kami mohon kepada para pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi dan publikasi terkait perubahan ini serta menugaskan unit kerja di bawahnya untuk melakukan sosialisasi dan publikasi serupa.
3.
Kegiatan sosialisasi dan publikasi perubahan kode akses dimaksud dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak sebagai pengguna layanan call center DJP.
b.
Mengubah kode akses Kring Pajak menjadi 1500200 pada Kepala Surat (kop surat) sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas yang berlaku.
c.
Mengubah logo Kring Pajak menjadi 1500200 sebagaimana terlampir pada barang cetakan kantor serta pada sarana publikasi kegiatan kantor (misalnya pada spanduk kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPh).
d.
Melakukan publikasi khusus terkait perubahan kode akses Kring Pajak 1500200 melalui pembuatan spanduk, umbul-umbul dan/atau banner.
4.
Kami harapkan sosialisasi dan publikasi perubahan kode Akses Kring Pajak 500200 ke 1500200 dapat terlaksana secara berkelanjutan sebelum 1 Juli 2015.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kami ucapkan terimakasih.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
a.n
Direktur Jenderal,
Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti
ttd.
Wahju K. Tumakaka
NIP 19580918 198101 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan