KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-719/PJ.06/2012
4 Desember 2012
Sifat
:
Segera
lampiran
:
Tiga berkas
Hal
:
Inventarisasi Objek PBB Sektor P3
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak
2.
Kepala KPP Pratama
Di seluruh Indonesia
Dalam rangka pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta upaya ekstensifikasi objek pajak/wajib pajak sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
sesuai dengan UU No. **28 TAHUN 2009** Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dialihkan menjadi pajak daerah paling lambat 1 Januari 2014. Pasal 77 ayat (1) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud objek PBB P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2.
Berkaitan hal tersebut, maka perlu dilaksanakan inventarisasi objek pajak PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3). Terlampir disampaikan rekapitulasi data objek pajak PBB P3.
3.
Kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dimohon bantuannya untuk mengkoordinasikan KPP Pratama agar melakukan inventarisasi objek pajak yang termasuk sektor PBB P3.
4.
Kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dimohon bantuannya untuk mengkoordinasikan KPP Pratama agar melakukan inventarisasi objek pajak yang termasuk sektor PBB P3.
a.
Perkebunan
Dilaksanakan sebagaimana objek PBB sektor Perkebunan yang telah diadministrasikan di KPP Pratama selama ini.
b.
Perhutanan
Dilaksanakan melalui identifikasi berdasarkan IZln usaha, lokasi kawasan, dan/atau berdasarkan kegiatan seldor usaha perhutanan.
c.
Pertambangan non migas dan panas bumi
Dilaksanakan melalui identifikasi berdasarkan izin usaha, lokasi kawasan, dan/atau berdasarkan kegiatan sektor usaha pertambangan. Sebagai contoh, objek pajak pabrik semen yang memiliki usaha pertambangan, dan pabrik semen tersebut berada dalam kawasan kegiatan usaha pertambangan, maka objek pajak tersebut termasuk objek pajak PBB sektor pertambangan.
d.
Apabila objek pajak tersebut belum ditetapkan PBB-nya atau objek pajak tersebut termasuk sektor P3 namun diadministrasikan dalam sektor P2, maka sesuai dengan UU **28 TAHUN 2009**, objek pajak tersebut agar diadministrasikan sesuai dengan sektor yang seharusnya.
5.
Data PBB P3 tersebut agar digunakan untuk:
a.
Identifikasi objek pajak yang tidak termasuk objek pajak yang pengelolaannya akan dialihkan ke Pemda sebagai PBB sektor P2,
b.
Intensifikasi dan ekstensifikasi PBB sektor P3 serta kewajiban perpajakan lainnya.
6.
Hasil inventarisasi objek pajak PBB sektor P3 tersebut kiranya dapat dikompilasi oleh Kanwil DJP dan disampaikan kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat 30 Desember 2012. Softcopy data tersebut kiranya dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] atau [email protected].
Demikian disampaikan, dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Patensi Kepatuhan dan Penerimaan
3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
Kp.: PJ.061/PJ.0601