Nomor
:
S-716/PJ.02/2012
30 Agustus 2012
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
SKB PPN atas Impor atau Penyerahan Kapal Crane
atau Floating Crane atau Floating Crane Barge
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan masih adanya permasalahan mengenai penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor atau penyerahan Kapal berupa Kapal Crane atau Floating Crane atau Floating Crane Barge, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.
- Bahwa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas Kapal berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan penjelasannya adalah dalam rangka mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan air.
- Selanjutnya, sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003**, Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor **370/KMK.03/2003**, Jo Keputusan\\ Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ./2003 yang mengatur antara lain:
- Kapal yang diberikan fasilitas pembebasan PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor oleh atau diserahkan kepada, dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waklu alau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telag memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran
(SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional alau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional alau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, alau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkulan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang melakukan impor alau menerima penyerahan kapal, wajib mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Bahwa Kepulusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, mengatur antara lain:
- Pasal 1 angka 1, Angkutan Laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal unluk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan dalam suatu perjalanan alau lebih dari satu pelabuhan kepelabuhan lain yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- Pasal 1 angka 2, Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan diwilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- Pasal 1 angka 7, Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia (Indonesia national shipping company) yang melakukan kegiatan angkulan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan kepelabuhan luar negeri.
- Berdasarkan ketentuan tersebut dialas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas impor alau penyerahan Kapal Crane alau Floating Crane atau Floating Crane Barge yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan (misalnya Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional menggunakan Kapal Crane alau Floating Crane alau Floating Crane Barge hanya untuk bongkar muat saja dan bukan untuk angkulan laut), maka atas impor alau penyerahan Kapal Crane atau Floating Crane alau Floating Crane Barge tersebut tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Demikian agar maklum.
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan II;
3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
5. Direklur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Kp. :/PJ. 0223/P J.0201