KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-713/PJ.04/2013
17 Juli 2013
Lampiran
:
1 (satu) set
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penentuan Nilai Piutang PBB-P2
Acara Serah Terima Piutang
Pemerintah Kabupaten/Kota
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan penentuan nilai piutang PBB-P2 yang dialihkan sesuai Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-2989/PJ.04/2012 perihal Penentuan Nilai Piutang PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang Dialihkan ke Pemerintah Daerah Terkait Pelaksanaan **SE-12/PJ/2012** yang dapat diunduh di http://10.254.12.23/files/S-2989.pdf, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Angka 4 dalam S-2989/PJ.04/2012 diubah menjadi “Nilai piutang PBB-P2 yang dicantumkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan PBB-P2 adalah nilai piutang netto dengan disertai perhitungan nilai piutang netto dan nilai penyisihannya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dengan BAST”.
2.
Konsep BAST dan contoh BAST yang menunjukkan piutang netto sebagaimana terlampir pada lampiran I dan lampiran II.
3.
Sebagai bagian dari langkah koordinasi KPP dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah maka diminta kepada KPP untuk:
a.
menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota bahwa piutang PBB-P2 netto adalah piutang PBB-P2 bruto setelah dikurangi dengan penyisihan piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku dan menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyajikan data piutang PBB-P2 dalam neraca pemerintah kabupaten/kota dan menjadi dasar pe ngambilan keputusan yang valid dalam menilai potensi piutang PBB-P2 yang dapat ditagih.
b.
menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat segera melakukan penyempurnaan peraturan daerah terkait kebijakan akuntansi dalam rangka penyajian piutang PBB-P2 dalam Laporan Keuangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sarna Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
3. Direktur Peraturan Perpajakan I;
4. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
Kp.:PJ.045/PJ.0453