KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JEND. GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124;
Telepon : 5250208, 5251609, 5262880; Faksimile: 5262918; Situs: http://wwvv.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
Nomor Sifat Lampiran Hal | : : : : | S-70/PJ.08/2014 Segera Satu Set Penetapan WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2013 | 28 Februari 2014 |
Yth. | 1. Kepala Kantor Wilayah DJP 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-08/PJ/2014** dan mengingat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2013** tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013**, dengan ini disampaikan jumlah Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh untuk masing-masing KPP/Kanwil DJP per tanggal 31 Desember 2013.
Data jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh yang terlampir dalam surat ini digunakan untuk penghitungan dan pelaporan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2014.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP.:PJ.0834/PJ.0801