KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN GATOT SUBROTO KAV.4042, JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EXT 50948; FAKSIMILE(021) 5732062; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-70/PJ.02/2015 28 Januari 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penyesuaian Laporan Benda Meterai Sehubungan dengan Telah Berlakunya
Meterai Tempel Desain Baru Tahun 2014
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(Daftar Terlampir)
Dalam rangka pelaksanaan pelaporan atas pengawasan Benda Meterai yang lebih baik sehubungan dengan telah berlakunya 2 (dua) jenis meterai tempel, yaitu meterai tempel desain tahun 2009 dan meterai tempel desain tahun 2014, dengan ini kami sampaikan beberapa penyesuaian atas format laporan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor **SE-38/PJ/2013** tanggal 2 Agustus 2013 tentang Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai menjadi sebagaimana terlampir.
Penyesuaian tersebut bersifat sementara sampai dengan meterai tempel desain tahun 2009 tidak berlaku lagi yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2015, sehingga pelaporan untuk masa April 2015 dan seterusnya kembali ke format sesuai **SE-38/PJ/2013**.
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor **SE-38/PJ/2013** tanggal 2 Agustus 2013.
Demikian disampaikan.
Direktur
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
3. Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia