User Tools

Site Tools


peraturan:sd:704pj.022016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS: www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-704/PJ.02/2016

19 Oktober 2016

Sifat

:

Segera

Hal

:

Penegasan Perlakuan NPWP Bagi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  Sehubungan dengan hasil pengawasan unggulan (policy recommendation) lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tahun 2015 pada Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan efektivitas pemanfaatan data kepabeanan dan cukai dalam rangka pengawasan dan penggalian potensi pajak terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Hasil pengawasan unggulan lnspektorat Jenderal diantaranya adalah membuat penegasan mengenai perlakuan NPWP bagi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang memiliki lokasi usaha di tempat lain dalam daerah pabean yang alamat dan/atau NPWP-nya sama dengan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan. 

2.

Ketentuan terkait:

 

a.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**, mengatur antara lain:

 

 

1)

Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

2)

Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

 

3)

Pasal 2 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:

 

 

 

a)

tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau,

 

 

 

b)

tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

 

b.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009**, mengatur antara lain:

 

 

1)

Pasal 12 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggaI atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

2)

Penjelasan Pasal 12 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang. 

 

 

3)

Penjelasan Pasai 16B ayat (1), bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor **32 TAHUN 2009** tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **85 TAHUN 2015**.

 

d.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.04/2011** tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **120/PMK.04/2013**.

 

e.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **182/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, mengatur antara lain:

 

 

1)

Pasal 2 ayat (1 ), bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.

 

 

2)

Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

f.

Pasal 3 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-19/PJ/2010** tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, mengatur bahwa tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.

3.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:

 

a.

Wajib Pajak (termasuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP untuk masing-masing tempat tinggal/tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha baik di Kawasan Berikat maupun di tempat lain dalam daerah pabean.

 

b.

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB di Kawasan Berikat memiliki ketentuan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda dengan Wajib Pajak di tempat lain dalam daerah pabean.

 

c.

Dalam hal tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berlokasi pada 1 (satu) alamat dan atas alamat tersebut sekaligus merupakan Kawasan Berikat dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib mendaftarkan masing-masing tempat tersebut sebagai pusat atau cabang.

 

d.

Terkait dengan butir-butir di atas, diminta agar Saudara melakukan penelitian untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada 1 (satu) alamat dan atas alamat tersebut sekaligus merupakan Kawasan Berikat dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, agar Wajib Pajak yang bersangkutan mendaftarkan masing-masing tempat tersebut sebagai pusat atau cabang.

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Arif Yanuar

 

 

 

 

 

 

 

NIP 19670128 199503 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

2.

Sekretaris Direktur Jenderal Pajak

3.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

4.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.022/PJ.0201/2016

 

peraturan/sd/704pj.022016.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1