User Tools

Site Tools


peraturan:sd:697pj.042013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI 51556. FAKSIMILE (021) 52964482. SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL
[email protected]__


Nomor

:

S-697/PJ.04/2013

 

24 Mei 2013

Sifat

:

Segera

 

 

Lampiran

:

Satu berkas

 

 

Hal

:

Penegasan Terkait Prosedur Membuka Rahasia Bank
untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Di Seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

         Dalam rangka penegasan prosedur kegiatan membuka rahasia bank untuk keperluan kegiatan Pemeriksaan Pajak dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.

Dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak, khususnya yang terkait kewajiban pemberian data dan informasi dalam rangka Pemeriksaan Pajak oleh pihak ketiga berpedoman kepada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah sebagai berikut.

 

a.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **201/PMK.03/2007** Tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan.

2.

Salah satu pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Bank yang memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah. Oleh karena itu, permintaan data dan informasi dalam rangka Pemeriksaan Pajak kepada pihak ketiga khususnya pihak bank juga memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut.

 

a.

Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

b.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

3.

Permintaan keterangan/bukti kepada Bank terkait dengan pemeriksaan pajak yang sedang dilakukan, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

 

a.

permintaan persetujuan atau kuasa dari Wajib Pajak (Nasabah Penyimpan) kepada Pemeriksa untuk meminta keterangan atau bukti dari bank; atau

 

b.

permintaan izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan kepada Gubernur Bank Indonesia.

4.

Dalam hal permintaan keterangan atau bukti dari bank diminta melalui persetujuan/pemberian kuasa dari Wajib Pajak, maka langkah-Iangkah yang dapat dilakukan oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut.

 

a.

Pemeriksa yang bersangkutan dapat meminta persetujuan atau kuasa dari Wajib Pajak (Nasabah Penyimpan) kepada Pemeriksa untuk meminta keterangan atau bukti dari bank dengan menggunakan Surat Kuasa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

 

b.

Berdasarkan Surat Kuasa tersebut, Pemeriksa dapat meminta keterangan langsung dari pihak bank dengan menggunakan surat permintaan keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang dilengkapi dengan surat kuasa dari Wajib Pajak dan pihak bank tersebut wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan.

 

c.

Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut terlampaui maka Pemeriksa dapat menyampaikan Surat Peringatan I dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan pihak bank tersebut wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Peringatan I tersebut.

 

d.

Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut terlampaui maka Pemeriksa dapat menyampaikan Surat Peringatan II dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan pihak bank tersebut wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Peringatan II tersebut.

 

e.

Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut terlampaui maka Pemeriksa dapat membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, dan permintaan keterangan atau bukti dari pihak bank dapat dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan kepada Bank Indonesia.

5.

Dalam hal permintaan keterangan atau bukti dari pihak bank dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan kepada Bank Indonesia, maka Pemeriksa perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

 

a.

Permintaan izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan (Wajib Pajak dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak) dapat dilakukan apabila terhadap Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak.

 

b.

Izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan terkait dengan pemeriksaan pajak dapat diajukan permintaan apabila:

 

 

1)

Wajib Pajak menolak untuk memberikan kuasa kepada Pemeriksa untuk meminta keterangan atau bukti dari bank;

 

 

2)

Pemeriksa memerlukan data pendukung untuk proses pemeriksaan berdasarkan petunjuk yang diperoleh pada saat pemeriksaan; atau

 

 

3)

berdasarkan Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP mengindikasikan adanya transaksi pada rekening Wajib Pajak yang tidak dilaporkan.

 

c.

Keterangan yang dapat diminta dari bank dapat berupa keterangan baik Iisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis tersebut.

 

d.

Permintaan izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan diajukan secara tertulis oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaandan Penagihan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan.

6.

Setelah Pemeriksa mendapatkan izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan dari Gubernur Bank Indonesia, maka langkah-Iangkah yang dapat dilakukan oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut.

 

a.

Pemeriksa yang bersangkutan dapat meminta keterangan langsung dari pihak bank dengan menggunakan surat permintaan keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang dilengkapi dengan izin tertulis membuka rahasia bank tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan dari Gubernur Bank Indonesia dan pihak bank tersebut wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan.

 

b.

Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut terlampaui maka Pemeriksa dapat menyampaikan Surat Peringatan I dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan pihak bank tersebut wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Peringatan I tersebut.

 

c.

Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut terlampaui maka Pemeriksa dapat menyampaikan Surat Peringatan II dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan pihak bank tersebut wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Peringatan II tersebut.

 

d.

Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut terlampaui maka Pemeriksa dapat membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

7.

Apabila keterangan/bukti dari pihak bank diterima oleh Pemeriksa setelah pemeriksaan selesai, sepanjang keterangan/bukti dari pihak bank tersebut memenuhi kriteria sebagai data baru yang semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan, maka keterangan/bukti dari pihak bank tersebut dapat dikategorikan sebagai data baru berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 UU KUP.

            Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Wilayah

 

peraturan/sd/697pj.042013.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1