KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected], [email protected],
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-686/PJ.03/2017
Sangat Segera
Penegasan Terkait Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diberikan Fasilitas
Pengampunan Pajak
26 September 2017
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan batas waktu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak diberikan fasilitas Pengampunan Pajak yang akan berakhir pada 31 Desember 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **141/PMK.03/2016** (PMK 141/2016), antara lain diatur mengenai pengalihan hak atas harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
2.
Terkait dengan pengalihan hak tersebut, perlu dijelaskan kembali beberapa ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pada tataran operasional yaitu:
a.
Bahwa pada prinsipnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Terdapat permohonan pengalihan hak atau penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang dilakukan sebelum 31 Desember 2017.
2)
Dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak masih atas nama pihak perantara (nominee), pemberi hibah, pewaris atau salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi.
b.
Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan dilampiri:
1)
fotokopi Surat Keterangan;
2)
fotokopi SPPT PBB tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
3)
fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan
4)
surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
c.
Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a tidak diberikan dalam hal telah terjadi pembelian tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer) dan terhadap hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak.
d.
Permohonan SKB PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan SKB PPh diterima lengkap, Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan II, ttd. Yunirwansyah NIP 19670622 199311 1 001 |
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP: PJ.031/PJ.0301/2017