KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-671/PJ.03/2016
16 September 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Peraturan Pemerintah Nomor **34 TAHUN 2016** tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor **34 TAHUN 2016** (PP No.34/2016) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pasal 12 PP No.34/2016 mengatur bahwa PP tersebut mulai berlaku sejak tanggal 7 September 2016.
2.
Perlu kami informasikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut PP No.34/2016 dimaksud sedang dalam proses penetapan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
3.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kelancaran dan kepastian operasional di lapangan perlu dijelaskan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam PP No. 34/2016 sebagai pedoman dalam pelaksanaan sebelum PMK pelaksanaan PP No.34/2016 diterbitkan, yaitu:
a.
Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
1)
0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
2)
1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
3)
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
b.
Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang meliputi surat PPJB, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan.
c.
Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d, bahwa nilai yang diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli:
1)
yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah harga pasar yang wajar atau hasil penilaian dari penilai independen yang mencerminkan harga pasar yang wajar.
2)
yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah nilai transaksi penjualan yang sebenarnya dilakukan oleh Wajib Pajak.
d.
Pasal 3 dan Pasal 5, bahwa pembayaran PPh dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau setiap PPJB (berdasarkan Nomor Objek Pajak atas tanah dan/atau bangunan) sehingga pembayaran untuk beberapa pengalihan tidak boleh digabungkan dalam satu bukti pembayaran.
e.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, c, d, e, dan f dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g tanpa melalui penerbitan SKB.
f.
Pasal i ayat (1) huruf a, bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Pasal 1 ayat (3) huruf a, bahwa penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam PPJB yang:
1)
sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai PPh final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) PP Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.t.d PP Nomor **71 TAHUN 2008**.
2)
sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai PPh final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) PP No. 34/2016.
g.
Penghasilan dari pihak pembeli yang namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadinya perubahan atau adendum PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b yang:
1)
perubahan atau adendum perjanjian pengikatan ju al beli dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1 ), ayat (2), ayat (2), atau Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**;
2)
perubahan atau adendum PPJB dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) PP No. 34/2016.
4.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.t.d PP Nomor **71 TAHUN 2008**, masih tetap berlaku, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-30/PJ/2009** dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2010**, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.
a.n
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II
ttd.
Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP:PJ.032/PJ.0301
timtkb/liendza, 20/09/2016