User Tools

Site Tools


peraturan:sd:654pj.032017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:
 

S-654/PJ.10/2018
Segera

-

Ketentuan Pemajakan atas Transaksi Penjualan Software berlisensi

12 September 2017

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


            Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait ketentuan pemajakan atas transaksi penjualan Software berlisensi, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

1.

dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h beserta penjelasannya, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**, diatur bahwa penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain aau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya merupakan salah satu bentuk royalti dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26;

2.

berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4, angka 9, angka 17, angka 20, dan angka 21, Pasal 8, Pasal 9 Ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), Pasal 80 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), Pasal 80 Ayat (4), dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur antar

3.

Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum penggunaan menu ini untuk memperlancar proses adalah sebagai berikut:

 

a.

hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

b.

ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata;

 

c.

lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu;

 

d.

royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait;

 

e.

pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait;

 

f.

hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan;

 

g.

pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak memiliki beberapa hak ekonomi diantaranya untuk melakukan  :

 

 

1)

penerbitan ciptaan;

 

 

2)

penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;

 

 

3)

pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;

 

 

4)

pendistribusian ciptaan atau salinannya; dan

 

 

5)

pengumuman ciptaan.

3.

pengaturan dalam Pasal 1 Ayat (6) huruf u Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**, yang mengatur bahwa jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

4.

berdasaran hal-hal tersebut di atas, perlu dijelaskan beberapa ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan ketentuan pemajakan atas transaksi penjualan software berlisensi yaitu:

 

a.

dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan :

 

 

1)

pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau

 

 

2)

pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkai untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu,

 

 

maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti;

 

b.

dalam hal terdapat pembayaran sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada:

 

 

1)

Wajib Pajak dalam negeri, maka dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;

 

 

2)

Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia, maka dikenai pemootongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto atau berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara bersangkutan;

 

c.

dalam hal terdapat penjualan software sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pembei end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas software dimaksud sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemoongan PPh atas royalti, serta atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari customer lokal, sub-agen maupun dari pemakai akhir (end user) merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;

 

d.

dalam hal terdapat penyerahan jasa sehubungan dengan software komputer, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyerahan jasa tesebu dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah penghasilan bruto.

 

Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dengan tetap memperhatikan kondisi transaksi yang sebenarnya di lapangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II,


ttd.

Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.: PJ.03/PJ.0301

 

 

 

peraturan/sd/654pj.032017.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1