KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 5250208; 5251609 , FAKSIMlLE (021) 5732062; SITUS: www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAlL: [email protected]
—-
Nomor
:
S-630/PJ.02/2013
10 Juni 2013
Hal
:
Penegasan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang atas PPN dan/atau PPnBM yang
dipungut oleh bendahara pemerintah dan BUMN selaku Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai
Yth.
Kepala Kantor Wilayah DJP;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan permasalahan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pemungutan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai ditemukan adanya:
a.
kesalahan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang mengakibatkan pajak yang dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
b.
kesalahan pemungutan yang bukan merupakan objek PPN dan/atau PPnBM.
2.
Dasar hukum terkait:
a.
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **563/KMK.03/2003** tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **85/PMK.03/2012** tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **136/PMK.03/2012**;
d.
Pasal 2 huruf b dan huruf c, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **10/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
3.
Mengingat seringnya terjadi kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, kami tegaskan bahwa:
a.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
1)
terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
2)
terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak.
b.
Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada prinsipnya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang hanya dapat diajukan oleh pihak yang benar-benar menanggung pajak, yaitu pihak yang harus menanggung pemotongan atau pemungutan pajak tersebut.
c.
Dalam hal PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara pemerintah dan BUMN lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut:
1)
mengingat PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku Pemungut PPN merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN, maka atas kelebihan pemungutan pajak tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN.
2)
Kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN adalah PPN dan/atau PPnBM yang kelebihan dipungut oleh pihak lain pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN tersebut membeli barang dari pihak lain.
3)
karena pada saat terjadi penyerahan barang/jasa dari rekanan kepada Pemerintah atau BUMN yang menanggung pajak adalah Pemerintah atau BUMN (yang dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah atau BUMN), maka atas kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku pihak yang dipungut ke KPP tempatnya terdaftar.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd,
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001