KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021)52970765; SITUS www.pajak.qo.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 1500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-620/PJ.09/2015
Segera
Kewajiban Mengamankan Data dan Informasi serta Menjaga Reputasi dan Martabat Direktorat Jenderal Pajak
22 Oktober 2015
Yth.
Seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
di Tempat
Terima kasih disampaikan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kontribusi terbaik yang diberikan dalam mendukung upaya pencapaian penerimaan negara.
Seiring dengan upaya kita bersama untuk mencapai target penerimaan yang dibebankan kepada DJP dan untuk menciptakan budaya kerja yang kondusif, maka diperlukan dukungan dan kerjasama seluruh pegawai dalam menjaga reputasi dan martabat DJP. Untuk itu, kami menghimbau seluruh pegawai DJP untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak reputasi DJP seperti pemuatan tulisan, artikel, komentar, gambar, video, dan lain-lain oleh pegawai di berbagai media cetak, media elektronik maupun media sosial yang dapat berakibat adanya kebocoran data dan informasi yang bersifat rahasia atau menurut perintah harus dirahasiakan. Dalam hal pegawai ingin menyampaikan tanggapan atau pendapat terkait organisasi, dapat menyalurkannya melalui media komunikasi internal DJP.
Kami juga menghimbau agar seluruh pegawai DJP kembali melihat beberapa aturan Kode Etik dan Disiplin Pegawai yaitu:
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tenlang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Nomar SE-46/SJ/2014 tentang Tata Cara Pengamanan Surat/Naskah Dinas Rahasia di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan bersama. Tetap semangat dan mari kita berikan yang terbaik untuk bangsa. DJP Bisa!
Direktur,
ttd.
Mekar Satria Utama
NIP 196806231993111001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
3.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
4
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
Kp.: PJ.093/PJ.0931