KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI 51556. FAKSIMILE (021) 52964482. SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]__
Nomor
:
S-602/PJ.04/2013
7 Mei 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penegasan terkait Usulan Biaya Jasa Penilai
Yth.
Kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan kebutuhan jasa penilai swasta atas objek sita, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Telah dianggarkan biaya penilaian objek sita untuk kegiatan penagihan.
2.
Pihak KPP dapat menggunakan anggaran ini dengan mengajukan usulan pengadaan biaya penilaian objek sita. Selanjutnya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan akan menindaklanjuti dengan pihak Penilai.
3.
Sehubungan dengan angka 2 di atas, Saudara dimohon agar menyampaikan surat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan perihal usulan pengadaan biaya penilaian objek sita dengan rincian data minimal yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a.
nama dan NPWP Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang barang miliknya disita dan akan dinilai;
b.
rincian barang yang disita;
c.
pihak penilai swasta/independen yang akan melakukan penilaian terhadap objek sita.
4.
Terhadap penilai swasta/independen pada angka 3 huruf c di atas agar diperhatikan kembali bahwa penilai yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **125/PMK.01/2008** tentang Jasa Penilai Publik, termasuk syarat bahwa Penilai harus telah lulus dalam Ujian Sertifikasi Penilai (USP) sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan yang dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus USP sebagai syarat untuk dapat memperoleh izin menjadi Penilai Publik dari Menteri Keuangan.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur
ttd.
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Kp. : PJ.04/PJ.0451