KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JI. Jenderal Gatot Subrolo 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124. Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021)
752970765, Website www.pajak.go.id, LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
18 Maret 2013
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
: S-58/PJ.13/2013
: Segera
: -
: Penegasan Beberapa Hal Mengenai Penerimaan dan
Pengolahan SPT Tahunan
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
A.
Atas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan pada tahun 2013 dan seterusnya
1.
Demi kelancaran dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, Kepala KPP diminta untuk:
a.
Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai (dengan cara ToT) mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2012** dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2012**;
b.
Menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk melakukan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2012** dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2012**;
c.
Segera membentuk satgas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan;
d.
Segera menetapkan jadwal pembukaan unit penerimaan SPT Tahunan yang meliputi pojok pajak, mobil pajak maupun drop box kemudian menyampaikannya kepada Kanwil. Selanjutnya, Kanwil meneruskan jadwal tersebut ke Direktorat P2Humas untuk diunggah di website Direktorat Jenderal Pajak;
e.
Membuat perencanaan mengenai penjemputan SPT Tahunan ke lokasi Wajib Pajak.
2.
Demi menghindari terjadinya permasalahan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, KPP harus menggunakan Aplikasi Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan yang telah disediakan, termasuk dalam rangka pengiriman SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3.
Atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos/perusahaan jasa ekpedisi/jasa kurir dengan bukli pengiriman surat maka:
a.
Saat menerima SPT Tahunan, Petugas Subbagian Umum harus memastikan bahwa amplop SPT Tahunan disertai dengan resi/salinan resi;
b.
Petugas Subbagian Umum merekam nomor dan tanggal resi melalui Menu Subbagian Umum (dalam Aplikasi Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan).
Proses selanjutnya sesuai dengan prosedur yang ada.
4.
Petugas Penerima SPT harus memperhatikan 4 (empat) kriteria SPT Tahunan yang harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, yaitu SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau SPT Tahunan dalarn bentuk e-SPT. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan 4 (empat) kriteria SPT Tahunan tersebut ke selain TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar maka Petugas Penerima SPT harus menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
5.
Atas SPT Tahunan Wajib Pajak KPP sendiri yang diterima secara langsung, apabila SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT kepada Wajib Pajak. Selanjutnya pada back office, Petugas TPT langsung melakukan perekaman LPAD melalui Menu Petugas TPT.
a.
Dalam hal pada back office, sebelum pencetakan LPAD, diketahui ternyata SPT tidak lengkap maka KPP mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan langkah-Iangkah:
<HTML><ul></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan perekaman Tanda Terima SPT melalui Menu Petugas Perekam Tanda Terima; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan penelitian SPT melalui Menu Peneliti; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan pencetakan surat permintaan kelengkapan SPT melalui Menu AR. <HTML></li></HTML><HTML></ul></HTML>
b.
Dalam hal pada back office, setelah pencetakan LPAD, diketahui ternyata SPT tidak lengkap maka KPP mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan langkah-Iangkah:
<HTML><ul></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan penyampaian berita acara perubahan data ke Lasis Online;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan perekaman Tanda Terima SPT melalui Menu Petugas Perekam Tanda Terima; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan penelitian SPT melalui Menu Peneliti; <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Melakukan pencetakan surat permintaan kelengkapan SPT rnelalui Menu AR, <HTML></li></HTML><HTML></ul></HTML>
Proses selanjutnya sesuai dengan prosedur yang ada.
6.
Atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir atau SPT Tahunan yang diterima dari KPP lain, dalam hal setelah pencetakan Daftar Nominatif SPT Wajib Pajak Sendiri namun sebelum pencetakan LPAD diketahui ternyata SPT tidak lengkap maka Petugas TPT melakukan pengembalian SPT ke Peneliti melalui Menu Petugas TPT.
7.
Apabila diketahui NPWP tidak valid maka Petugas TPT melakukan penelusuran. Apabila setelah penelusuran tersebut tidak ditemukan NPWP valid maka:
a.
Petugas TPT memindahkan perekaman tanda terima SPT atau merekam NPWP tidak valid melalui Menu Petugas TPT;
b.
Petugas TPT menampilkan (publish) data tersebut melalui Menu Petugas TPT agar data tersebut masuk ke Monitoring SPT Tahunan dengan NPWP Tidak Valid;
c.
Petugas TPT menyimpan berkas SPT Tahunan tersebut di Seksi Pelayanan.
Proses selanjutnya menunggu instruksi lebih lanjut.
8.
Dalam hal SPT Tahunan dikembalikan oleh Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan karena diketahui ternyata SPT tldak lengkap maka KPP mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan langkah-Iangkah:
a.
Melakukan penyampaian berita acara perubahan data ke Lasis Online;
b.
Melakukan pencetakan Daftar Nominatif SPT Wajib Pajak Sendiri melalui Menu Perekam Tanda Terima SPT;
c.
Melakukan penelitian SPT melalui Menu Peneliti;
d.
Melakukan pencetakan surat permintaan kelengkapan SPT melalui Menu AR.
Proses selanjutnya sesuai dengan prosedur yang ada.
B.
Atas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sebelum tahun 2013
1.
KPP harus segera menyelesaikan proses penerimaan dan pengolahan SPT melalui aplikasi yang sesuai dengan tahun diterimanya SPT.
2.
Apabila SPT merupakan SPT dengan NPWP tidak valid maka dilakukan penelusuran. Apabila setelah penelusuran tersebut tidak ditemukan NPWP valid maka:
a.
Dilakukan perekaman NPWP tidak valid melalui menu yang tersedia;
b.
Dilakukan penyimpanan berkas SPT di Seksi Pelayanan.
Proses selanjutnya menunggu instruksi lebih lanjut.
3.
KPP harus melakukan rekonsiliasi pengiriman SPT ke KPP Lain dan penerimaan SPT dari KPP Lain melalui langkah-Iangkah:
a.
Membandingkan jumlah fisik SPT dengan data pada monitoring;
b.
Mempercepat proses pengiriman SPT ke KPP lain dengan melakukan konfirmasi ke KPP tujuan pengiriman SPT maupun pihak ketiga (pos/jasa ekspedisi/jasa kurir).
c.
Mempercepat proses penerimaan SPT dari KPP lain dengan melakukan konfirmasi ke KPP pengirim SPT maupun pihak ketiga (pos/jasa ekspedisi/jasa kurir).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur, ttd, Wahju K. Tumakaka NIP 060060296 |
Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJP;
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.