User Tools

Site Tools


peraturan:sd:583pj.102018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:
 

S-583/PJ.10/2018
Segera

-

Pemberitahuan lmplementasi Menu Pengembalian SPMKP

Tanpa Konfirmasi Hutang Pajak - PMK244

3 September 2018

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


            Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-221/PJ/2018** tanggal 27 Agustus 2018 tentang Penegasan Prosedur Perhitungan Kompensasi ke Utang Pajak sehubungan dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Pemberian lmbalan Bunga, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta keseragaman di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam perhitungan kompensasi ke Utang Pajak sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga, maka diatur beberapa hal sebagai berikut:

 

a.

penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak pada Modul Layanan dan Konsultasi;

 

b.

perhitungan kompensasi ke Utang Pajak dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi Utang Pajak yang terdapat dalam sistem informasi DJP tanpa melalui proses konfirmasi Utang Pajak ke Seksi Penagihan, KPP tempat Wajib Pajak Pusat/Cabang terdaftar, dan/atau KPP tempat objek pajak PBS diadministrasikan;

 

c.

perhitungan dalam rangka kompensasi ke Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dilakukan dengan memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut: 

 

 

1)

Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan;

 

 

2)

Utang Pajak yang bernilai paling besar.

2.

Sehubungan dengan hal di atas, telah dilakukan penyesuaian pada Aplikasi Administrasi - Modul AR Pelayanan dan Konsultasi - Menu Pengembalian, Submenu Pengembalian SPMKP Tanpa Konfirmasi Hutang Pajak - PMK244 dan Submenu Pencarian SPMKP Tanpa Konfirmasi, per-tanggal 3 September 2018. Proses kompensasi yang dilakukan sejak tanggal 4 September 2018 harus dilakukan menggunakan menu ini.

3.

Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum penggunaan menu ini untuk memperlancar proses adalah sebagai berikut:

 

a.

Terkait nomor produk hukum SKPKPP.

 

 

Mengingat masih banyak KPP yang memproses SKPKPP secara manual, dengan penomoran yang tidak mengambil dari sistem, maka Kasi PDI wajib memastikan bahwa nomor produk hukum SKPKPP terakhir yang ada di sistem, telah sesuai dengan total produk hukum yang telah diproduksi oleh KPP. Kasi PDI harus menyamakan sequence number penomoran SKPKPP yang ada di sistem dengan mengakomodir sejumlah produk manual yang telah diterbitkan, karena implementasi menu ini akan menggunakan sequence berikutnya dari nomor terakhir yang ada di sistem.

 

b.

Terkait Validitas Utang Pajak yang akan dikompensasikan.

 

 

Utang pajak yang ditampilkan pada Menu Pengembalian SPMKP Tanpa Konfirmasi Utang pajak, baik daftar nomor kohir yang ditampilkan maupun nilai utang pajaknya, sepenuhnya diambil dari kondisi terakhir data SIDJP, kohir yang tidak muncul dapat dimungkinkan karena sudah lunas atau tidak ada di SIDJP, nilai kohir yang ditampilkan adalah saldo terakhir, sehingga apabila saldo utang pajak yang ditampilkan dianggap tidak sesuai, maka perlu dilakukan klarifikasi data untuk pembayaran/diserupakan dengan pembayaran (PBK atau Kompensasi) sebelumnya yang belum terposting/diinput dan produk upaya hukum (Keberatan/Non Keberatan/Gugatan/Banding) yang seharusnya mengubah saldo akhir.

 

c.

Terkait pelunasan Utang Pajak yang telah dikompensasikan melalui menu baru ini.

 

 

Proses kompensasi yang dilakukan dengan menggunakan menu baru ini, disamping menghilangkan proses konfirmasi Utang Pajak, juga menghilangkan kewajiban Kasi Penagihan untuk melakukan ubah pelunasan (penginputan SKPKPP atas ketetapan yang dikompensasi). Setelah pelaksana Seksi Pelayanan mencetak dan menyimpan data SKPKPP, maka Utang Pajak yang dikompensasi akan otomatis terlunasi sebesar nilai kompensasi.

 

d.

Pemberlakuan alur proses pada menu baru.

 

 

Alur proses kompensasi dan pelunasan otomatis ini akan yang berlaku atas proses yang dijalankan menggunakan menu baru ini. Proses yang sudah/sedang berjalan menggunakan menu sebelumnya, akan tetap berjalan sebagaimana biasa, menggunakan alur lama (konfirmasi oleh Seksi Waskon 1 dan pelunasan melalui inputan SKPKPP oleh Kasi Penagihan).

 

e.

Untuk lebih memperlancar penggunaan menu ini, telah disediakan panduan yang dapat diakses melalui tombol “Panduan Penggunaan Menu SPMKP” pada tampilan menu Input SPMKP Tanpa Konfirmasi.

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan


ttd.

Lusiani
NIP 19611126 198802 2 002

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Direktur Jenderal Pajak

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

3.

Direktur Transformasi Proses Bisnis

4.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi

5.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.: PJ.101/PJ.1011

 

 

 

peraturan/sd/583pj.102018.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1