KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV 40-42, JAKARTA, 12190, KOTAK POS 124,
TELEPON (021) 5251609, 5250208, 5262880, FAKSIMILE (021) 5262915, SITUS www.pajak.go.id,
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-581/PJ.04/2014
Segera
1 (satu) Set
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012**
03 April 2014
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan surat Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PPE.3.PP.02.03-02 tanggal 23 Januari 2014 hal Tanggapan atas Perlu Dilaksanakannya PP No. **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak selama ini, terdapat permasalahan permintaan data dan informasi karena adanya kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi bagi penyedia data dan informasi.
2.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denqan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** antara lain mengatur:
a.
Pasal 35
(1)
Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, kansultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(2)
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebul ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
b.
Pasal 35A
(1)
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(2)
Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
3.
Surat Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menegaskan bahwa kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk merahasiakan data dan informasi yang dimilikinya ditiadakan apabila dihadapkan dengan kewajiban menyampaikan data dan informasi kepada DJP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4.
Surat Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut agar dijadikan pedoman dalam permintaan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Kp.:PJ.042/PJ.0421