KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525 1609,5250208,526288 0; FAKSIMILl (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
: S-57/PJ.06/2015 30 Januari 2015
Sifat
: Sangat segera
Lampiran
: Satu berkas
Hal
: Kebijakan Ekstensifikasi dan Pembinaan WP Baru 2015
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2015, perlu disusun kebijakan ekstensifikasi sebagai salah satu Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Pajak yang diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak yang optimal. Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Salah satu kebijakan penerimaan perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan APBN 2015 adalah optimalisasi penerimaan perpajakan dengan menggali potensi Wajib Pajak Orang Pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah non karyawan dengan sasaran:
a.
Wajib Pajak Orang Pribadi Profesi:
-
Dokter, Pengacara, Notaris, Akuntan dan Konsultan termasuk konsultan pajak yang memiliki tempat praktek
-
Artis dan Pemilik production house
-
dan profesi lainnya.
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik aset, seperti mobil mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, properti, surat berharga, rumah kost atau penginapan mewah serta barang mewah lainnya.
c.
Wajib Pajak Orang Pribadi sangat kaya (High Wealth Individuals).
d.
Sektor potensial seperti properti, jasa keuangan, perdagangan dan beberapa transaksi ekonomi strategis, serta mengamati Iingkungan sekitar atas bisnis-bisnis baru yang sedang tumbuh.
2.
Sejalan dengan hai tersebut, kegiatan ekstensifikasi diarahkan pada perluasan basis pajak dengan menyasar Wajib Pajak yang secara nyata merupakan Wajib Pajak potensial dan subject to tax, agar berdampak langsung pada penerimaan pajak.
3.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, pengukuran kinerja pencapaian WP baru hasil ekstensifikasi disusun melalui penilaian indikator penambahan WP baru hasil ekstensifikasi maupun jumlah WP baru hasil ekstensifikasi yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.
4.
Berkaitan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada:
a.
Kanwil DJP; Kepala Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi dan Penilaian
1)
Mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi dan pembinaan WP Baru untuk memberikan arahan dan pedoman kegiatan agar dapat berjalan optimal dan mendukung upaya-upaya di atas;
2)
Segera menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ekstensifikasi dengan mengedepankan pelaksanaan kegiatan riil monitoring dan evaluasi yang efektif terhadap kegiatan ekstensifikasi, pemanfaatan data serta penggunaan DIPA;
3)
Menjalankan fungsi koordinasi dengan pihak internal dan eksternal DJP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lainnya/ILAP), terkait optimalisasi penghimpunan, pengolahan, distribusi dan pemanfaatan data pihak ketiga untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi di wilayahnya;
4)
Melakukan penelitian secara lebih seksama terhadap usulan Rencana Kerja Kegiatan Ekstensifikasi KPP Pratama agar kegiatan ekstensifikasi KPP dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan kebijakan penggunaan DIPA, regulasi terbaru serta ekstensifikasi sesuai konsep qualified registration;
5)
Menjalankan fungsi koordinasi dan bimbingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengamatan/penyisiran lokasi-Iokasi potensial (Operasi Pasar);
6)
Melakukan sinergi kegiatan ekstensifikasi dengan kegiatan penggalian potensi sektoral yang telah ditetapkan secara nasional maupun regional di kanwil masing-masing.
b.
KPP Pratama
1)
Segera menyusun Rencana Kerja kegiatan ekstensifikasi dan penyuluhan dengan berpedoman pada arahan kebijakan yang telah diterbitkan KPDJP khususnya kebijakan yang berskala nasional, antara lain S-971/PJ.09/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Tema Penyuluhan Perpajakan Tahun 2015;
2)
Dalam rangka mendukung kebijakan umum DJP, program-program kegiatan yang dijalankan agar dibagi berdasarkan prioritas tujuan yang akan dicapai dengan rincian sebagai berikut:
-
Prioritas triwulan I adalah peningkatan kepatuhan formal Wajib Pajak baru, persiapan bahan baku Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE), penyusunan Rencana Kerja, revisi anggaran, penyiapan DSE serta penggalian potensi.
-
Prioritas triwulan II s.d. IV adalah penambahan Wajib Pajak baru, pembinaan Wajib Pajak baru serta Penerimaan Pajak dari WP Baru.
3)
Kegiatan ekstensifikasi diarahkan pada WP Orang Pribadi yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas (non karyawan) dengan sasaran sebagaimana butir 1.
4)
Sasaran kegiatan ekstensifikasi agar sejalan dengan kegiatan penggalian potensi sektoral yang tetah ditetapkan secara nasional (Iampiran III dan IV) maupun regional melalui forum rapat pimpinan (Iampiran V);
5)
Memperkuat informasi/data melalui sinergi atau kerja sama dengan ILAP termasuk Pemerintah Daerah serta kegiatan pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan dalam rangka ekstensifikasi, penggalian pajak WP baru dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak;
6)
Melakukan upaya-upaya penggalian potensi pajakWP baru melalui:
a)
pengumpulan dan analisis data (NIK, SID, SPN, kendaraan bermotor dan data feeding lainnya);
b)
pengawasan pembayaran masa Wajib Pajak baru
c)
kegiatan penggalian potensi PBB Sektor P3 dan sektor lainnya melalui pembentukan basis data (NOP baru) hasil koordinasi dan supervisi (korsup) KPK;
d)
penggalian potensi: PPN KMS, PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 22 atas pemungut pajak yang belum ber-NPWP, bendahara desa dan bukti potong dengan NPWP 000
e)
optimalisasi Wajib Pajak potensial yang belum pernah melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan pertama kali;
f)
Pemberian NPWP lokasi untuk WP rekanan.
7)
Pengamatan/penyisiran lokasi-Iokasi potensial (Operasi Pasar) di wilayahnya termasuk bisnis-bisnis baru yang sedang tumbuh;
8)
Melakukan mapping potensi WP dan pemetaan lokasi dalam rangka pembuatan monografi fiskal;
9)
Kegiatan edukasi dan pembinaan Wajib Pajak baru agar segera dioptimalkan pada triwulan I khususnya penyampaian surat imbauan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Baru;
10)
Penyuluhan terhadap WP baru dengan melakukan edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan dan termonitor melalui metode Triple One dan metode lainnya yang dianggap efektif;
11)
Peningkatan kepatuhan WP baru melalui penggunaan e-filing;
12)
Menggunakan anggaran DIPA dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas yang memprioritaskan alokasi anggaran untuk membiayai program kegiatan ekstensifikasi sebelum digunakan untuk kegiatan operasional kantor lainnya;
13)
Menyampaikan dengan tertib laporan-Iaporan pelaksanaan kegiatan yang diatur dan diminta oleh KP DJP;
14)
Mengoptimalkan peran Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi khususnya untuk sasaran ekstensifikasi di remote area ;
15)
Melakukan langkah-Iangkah pencapaian IKU kegiatan ekstensifikasi sejak triwulan I termasuk jumlah WP baru hasil ekstensifikasi yang melakukan pembayaran.
5.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, terlampir disampaikan hasil analisis secara global sektor-sektor dominan di masing-masing Kanwil DJP termasuk pelaku UMKM yang dapat dijadikan referensi sebagai sasaran prioritas ekstensifikasi serta jadwal siklus kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi WP baru.
6.
Terkait pelaksanaan kegiatan pengamatan/penyisiran dalam bentuk Operasi Pasar akan diatur lebih lanjut.
7.
Angggaran pelaksanaan kegiatan di atas dibiayai melalui DIPA BA 015 Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian tahun 2015 melalui penjelasan petunjuk penggunaan anggaran dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang akan diterbitkan kemudian.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Direktur,
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan :
1. Direktur Jenderal
2. Sekretaris Direktorat Jenderal
3. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala PPDDP
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak