User Tools

Site Tools


peraturan:sd:56pj.132016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-56/PJ.13/2016

 

10 Maret 2016

Sifat

:

Segera

 

 

Hal

:

Penegasan Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Denda Penagihan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.
2.

Para Kepala Kanwil DJP
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Sehubungan dengan beberapa pertanyaan berkenaan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Denda Penagihan, yaitu Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (UU KUP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Bahwa tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-**183/PMK.03/2015**.

2.

Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam hal Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

3.

Surat Tagihan Pajak (STP) atas Denda Penagihan yang dimaksud dalam surat ini adalah STP yang diterbitkan dalam hal:

 

a.

Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP;

 

b.

Keputusan keberatan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP;

 

c.

Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; atau

 

d.

Putusan banding menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

4.

Agar penerbitan STP atas Denda Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilaksanakan dengan baik, maka Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (sesuai dengan Wajib Pajak yang menjadi kewenangannya) atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (sesuai dengan Wajib Pajak baru yang merupakan kewenangannya) di Kantor Pelayanan Pajak mengusulkan konsep Nota Penghitungan dalam rangka penerbitan STP atas Denda Penagihan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

5.

Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penerbitan STP atas Denda Penagihan sesuai dengan Nota Penghitungan STP atas Denda Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

6.

Pembuatan nota penghitungan dan penerbitan STP atas Denda Penagihan tetap memperhatikan jangka waktu permohonan banding oleh Wajib Pajak. STP atas Denda Penagihan dari dasar Keputusan Keberatan dapat diterbitkan setelah jangka waktu permohonan banding terlampaui yaitu jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima (Pasal 27 ayat (3) UU KUP), Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding.

7.

Dalam hal STP atas Denda Penagihan dari dasar Putusan Banding, maka nota penghitungan dan STP atas Denda Penagihan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP diterbitkan setelah Putusan Banding diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, baik atas Putusan Banding tersebut diajukan Peninjauan Kembali atau tidak diajukan Peninjauan Kembali.

8.

Pembuatan Nota Penghitungan dan penerbitan STP atas Denda Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dilakukan melalui aplikasi pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Dalam hal aplikasi belum tersedia, maka pembuatan nota penghitungan dan penerbitan STP atas Denda Penagihan dapat dilakukan secara manual mengikuti bentuk dan isi Nota Penghitungan dan STP sesuai dengan **PER-27/PJ/2012** tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan **PER-33/PJ/2015**.

9.

Nota Penghitungan dan STP atas Denda Penagihan yang dibuat dan diterbitkan secara manual sebagaimana dimaksud pada angka 8 ditembuskan kepada Seksi Penagihan di Kantor Pelayanan Pajak. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan proses input data tunggakan pajak pada aplikasi SIDJP melalui SubMenu Masukkan Data Tunggakan Pajak atas STP Denda Penagihan yang diterbitkan secara manual.

 

 

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

 

Direktur Transformasi Proses Bisnis,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hantriono Joko Susilo

 

 

 

 

 

 

NIP 196812221991031006

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.

Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur di Lingkungan DJP
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.133/PJ.1331/2016

peraturan/sd/56pj.132016.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1