User Tools

Site Tools


peraturan:sd:561pj.042017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI:51556, FAKSIMILE (021) 52964482; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected]__


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-561/PJ.04/2017
Sangat Segera

1 (satu) set

Penegasan atas Peran Kepala UP2 sebagai Pengendali Mutu

Pemeriksaan sehubungan dengan Pelaksanaan

**PER-07/PJ/2017** dan **SE-10/PJ/2017**

22 Juni 2017

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

        Sehubungan dengan optimalisasi kegiatan pemeriksaan tahun 2017 melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-07/PJ/2017** tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut **PER-07/PJ/2017**) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-10/PJ/2017** tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut **SE-10/PJ/2017**), serta dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan, kepada masing-masing Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di llngkungan DJP sebagai Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dengan ini diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.

Agar memastikan bahwa pelaksanaan prosedur Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam **PER-07/PJ/2017** dan **SE-10/PJ/2017**.

2.

Agar melakukan pemanggilan Wajib Pajak ke kantor DJP sebagai prosedur awal dimulainya Pemeriksaan Lapangan sesuai dengan ketentuan dalam **PER-07/PJ/2017**, kemudian melanjutkan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak sesegera mungkin setelah pemanggilan tersebut sehingga konsep surprise audit tetap terjaga.

3.

Kepala UP2 harus hadir mendamplngi Tim Pemeriksa Pajak dalam pemanggilan Wajib Pajak pertama kali ke kantor DJP terutama untuk Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Rutin dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak.

4.

Dalam rangka mengendalikan mutu pemeriksaan dan memastlkan Tim Pemeriksa Pajak melakukan prosedur pengujian di tempat Wajib Pajak secara tepat dan obyektif, Kepala UP2 harus melakukan pendampingan kepada Tim Pemeriksa Pajak minimal satu kali saat pengujian di tempat Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Rutin dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak. Pendampingan tersebut diutamakan pada saat pertama kali Tim Pemeriksa Pajak melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak (golden time).

5.

Pendampingan pemeriksaan oleh Kepala UP2 sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-07/PJ/2017** tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Kepala UP2 tidak perlu lagi menunjuk petugas pendamping.

6.

Dalam hal Kepala UP2 menunjuk petugas untuk melakukan pendampingan pada saat pengujian di tempat Wajib Pajak untuk pemeriksaan dengan ruang lingkup selain dimaksud pada angka 3 dan 4, maka petugas tersebut harus menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala UP2 setelah melakukan tugas pendampingan. Adapun contoh format laporan pendampingan sebagaimana lampiran dalam surat ini, dan dapat disesuaikan dengan menambahkan keterangan lain yang diperlukan.

7.

Agar Kepala UP2 melakukan penyesuaian anggaran atas kebutuhan perjalanan dinas sehubungan dengan pelaksanaan prosedur pemeriksaan sesuai dengan **PER-07/PJ/2017** dan **SE-10/PJ/2017**, dan dalam hal diperlukan, agar mengajukan usulan perubahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 


Direktur,

 

 

ttd.

 

 

Angin Prayitno Aji

NIP  19611201 198302 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

2.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP: PJ.041/0413/2017

 

 

 

peraturan/sd/561pj.042017.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1