KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 50950; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
11 Januari 2015
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-54/PJ.02/2015
Sangat Segera
1 (satu) set
Pelaksanaan Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP dan
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan dampak positif penegakan hukum perpajakan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: **SE-02/PJ/2014** tentang Koordinasi dalam Rangka Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan melalui Media Massa, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan publikasi penegakan hukum perpajakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Umum
Saat ini, DJP tengah menggalakkan kegiatan penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak. Publikasi yang masif atas keberhasilan proses penegakan hukum perpajakan di DJP harus dilakukan melalui semua kanal media massa yang tersedia, baik dalam lingkup nasional maupun lokal.
Dengan dilakukannya publikasi penegakan hukum perpajakan yang masif, diharapkan dapat meningkatkan citra positif dan dampak positif lainnya bagi DJP.
Dampak positif yang diharapkan antara lain meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
2.
Maksud dan Tujuan
Pengaturan terkait pelaksanaan publikasi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan DJP dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan publikasi penegakan hukum perpajakan sehingga publikasi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif.
3.
Tahapan Publikasi Penegakan Hukum
Tahapan publikasi penegakan hukum terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Penjelasan dari keempat tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Persiapan Pelaksanaan Publikasi
Pada tahapan ini, unit kerja (Kanwil/KPP) melakukan persiapan pelaksanaan publikasi, dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan penegakan hukum perpajakan yang akan dilakukan unit kerja.
2.
Pelaksanaan Publikasi
Publikasi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan unit kerja (Kanwil/KPP) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Materi Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: **SE-02/PJ/2014** tentang Koordinasi dalam Rangka Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan melalui Media Massa.
b.
Setiap unit kerja (Kanwil/KPP) diharapkan dapat meningkatkan kontribusi publikasi informasi penegakan hukum perpajakan melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id) yang dilakukan dengan skema Organisasi Publikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2011** sebagaimana telah diubah dengan **PER-15/PJ/2013** tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak.
Kontribusi melalui skema Organisasi Publikasi yang dimaksud meliputi jenis konten sebagai berikut:
1)
Untuk Kanwil, konten dapat berupa Siaran Pers, Berita, Flash Foto, Info Lelang Barang Sitaan dan Pengumuman;
2)
Untuk KPP, konten dapat berupa Berita, Flash Foto, Info Lelang Barang Sitaan dan Pengumuman.
Penjelasan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan Organisasi Publikasi untuk Konten Penegakan Hukum Perpajakan terdapat dalam lampiran I surat ini.
c.
Setiap unit kerja (Kanwil/KPP) yang merencanakan kegiatan publikasi penegakan hukum perpajakan secara luas di media massa, diwajibkan menyampaikan Materi Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Dit. P2Humas) dalam bentuk Siaran Pers.
d.
Penyampaian Siaran Pers tersebut harus sudah diterima oleh Dit. P2Humas paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan publikasi dilaksanakan melalui email pada alamat [email protected] atau faksimili pada nomor (021) 5736088.
e.
Jika diperlukan, Siaran Pers tersebut akan dirilis kembali oleh Dit. P2Humas untuk disebarluaskan secara nasional ke seluruh Kanwil dan Pers Nasional.
f.
Penyampaian rilis tersebut akan dilakukan melalui email resmi DJP masing-masing Kepala Bidang P2Humas Kanwil atau dapat diunduh pada situs intranet Dit. P2Humas pada tautan http://p2humas.intranet.pajak.go.id/rilis-media.
g.
Setiap Kanwil yang menerima rilis tersebut diwajibkan untuk menyebarluaskannya kepada Pers Lokal di wilayahnya melalui email atau media lainnya.
3.
Pelaporan
Kanwil melaporkan pelaksanaan penyebaran rilis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g, kepada Dit. P2Humas. Pelaporan berupa tembusan (cc) ke humaspajak@gmail.com terkait email informasi penegakan hukum perpajakan yang disebar Kanwil kepada media lokal di wilayahnya dan bentuk tertulis dalam Laporan Penyebarluasan Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan dengan bentuk laporan terlampir pada Lampiran II surat ini, yang disampaikan Kanwil setiap triwulan.
4.
Monitoring dan Evaluasi
Dit. P2Humas melakukan monitoring kegiatan publikasi penegakan hukum perpajakan dan membuat evaluasi dengan memperhatikan statistik dan tone pemberitaan media massa terkait publikasi yang telah dilakukan.
Apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, dapat menghubungi Dit. P2Humas dengan Person In Charge (PIC) Sdr. Ari Maulana dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51633, faximili nomor (021) 5736088 atau email melalui humaspajak@gmail.com.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama para kepala unit kerja, kami ucapkan terimakasih.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti
ttd
Wahju K. Tumakaka
NIP 195809181981011001
Tembusan:
1.
2.
3.
4
Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Direktur Intelijen dan Penyidikan
Kp.:PJ.093/PJ.0934