KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 ext 51208; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
:
S-545/PJ.06/2013
31 Oktober 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
1 (satu) lembar
Hal
:
Perhitungan Standar Investasi Tanaman
Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan dan
Sektor Perhutanan Tahun 2013
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP
seluruh Indonesia
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-149/PJ/2010** tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-64/PJ/2010** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan serta **SE-89/PJ/2011** tanggal 18 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-36/PJ/2011** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Satuan Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai bahan penyusunan Standar Investasi Tanaman (SIT) dalam hal Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan SBPK pada tahun sebelum Tahun Pajak berjalan;
2.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman (SBPHT) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai bahan penyusunan Standar Investasi Tanaman (SIT) dalam hal Kementerian Kehutanan menerbitkan SBPHT pada tahun sebelum Tahun Pajak berjalan;
3.
Sehubungan sampai dengan akhir Oktober 2013, SBPK untuk jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-149/PJ/2010** dan SBPHT untuk jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam lampiran IB Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-89/PJ/2011** belum diterbitkan oleh instansi terkait, maka:
a.
SIT untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2014 tetap mengacu pada lampiran surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-675/PJ.06/2012 hal Perhitungan Standar Investasi Tanaman Objek Pajak PBB sektor Perkebunan dan Sektor Perhutanan Tahun 2013;
b.
SIT untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan Tahun Pajak 2014 mengacu pada angka 5 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-89/PJ/2011** tanggal 18 November2011.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak