KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL: [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-53/PJ.02/2018
Segera
Penegasan Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi yang Tempat Menjalankan Kegiatan Usahanya Melintasi Wilayah Kerja KPP dan/atau Kantor Wilayah DJP
21 Februari 2018
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan adanya permasalahan terkait tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) khususnya terhadap KSO yang menjalankan kegiatan usaha melintasi wilayah kerja KPP dan/atau Kantor Wilayah DJP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Permasalahan saat ini:
a.
Bahwa terdapat Wajib Pajak KSO sesuai kontrak yang diperolehnya melaksanakan kegiatan usaha berupa pelaksana jasa konstruksi rel kereta api atau jalan tol yang melintasi wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP dan/atau Kanwil DJP. Bahwa pelaksanaan jasa konstruksi pada suatu wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP dimaksud merupakan kegiatan usaha yang bersifat sementara (temporary) dan merupakan satu kesatuan dengan keseluruhan pelaksanaan jasa konstruksi yang mekanisme penagihan atas pendapatan jasa konstruksi dimaksud didasarkan pada tingkat penyelesaian (percentage of completion), dan tidak didasarkan pada besaran atau luas wilayah KPP dan/atau Kanwil DJP yang dilalui.
b.
Dengan mendasarkan adanya kegiatan usaha yang melintasi wilayah kerja KPP dan/atau Kantor Wilayah DJP, KSO dimaksud telah diberikan NPWP berstatus cabang secara jabatan oleh KPP yang wilayah kerjanya dilewati oleh kegiatan usaha KSO.
2.
Ketentuan terkait:
a.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007** (UU KUP), mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (1 ), setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2)
Pasal 2 ayat (2), setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3)
Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).
b.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (UU PPh), mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (6), tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
2)
Penjelasan Pasal 2 ayat (6), penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2013** mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (1), Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2)
Pasal 2 ayat (2), tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
3)
Pasal 2 ayat 3 huruf c, Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri meliputi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
4)
Pasal 2 ayat 3 huruf d, Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2015** tentang tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, mengatur antara lain:
1)
Pasal 3 ayat (1), Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya adalah:
a)
tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
b)
tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
c)
tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
d)
tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:
(1)
tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau
(2)
keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.
(2)
Pasal 3 ayat (2), penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b)
Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
e.
Bagian E angka 2 huruf e Surat Edaran Nomor **SE-60/PJ/2013** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2013**, mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat kedudukan juga wajib mendaftarkan diri di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut, untuk memperoleh NPWP Cabang bagi setiap tempat usaha.
3.
Berdasarkan permasalahan tersebut dan memperhatikan ketentuan terkait, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Dalam perspektif UU KUP, penentuan tempat terdaftarnya Wajib Pajak Badan baik pusat maupun cabang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Tempat terdaftarnya Wajib Pajak badan dengan status pusat yang merupakan subyek Pajak Penghasilan, ditentukan oleh tempat kedudukan Wajib Pajak Badan Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) dan penjelasannya dalam UU PPh yang menegaskan bahwa penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
2)
Tempat terdaftarnya Wajib Pajak dengan status cabang ditentukan oleh adanya kegiatan usaha yang dilakukan selain di tempat kedudukan Wajib Pajak yang menimbulkan kewajiban perpajakannya sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Namun demikian, penentuan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha serta pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu secara khusus dapat berbeda dengan pengaturan umum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU KUP dengan pertimbangan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
c.
Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha KSO yang melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP merupakan satu kesatuan kegiatan usaha, dan tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/atau Kanwil DJP yang dilaluinya.
d.
Bahwa tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kedudukan Wajib Pajak dan dapat diberikan NPWP cabang bagi setiap tempat usaha sebagaimana telah diatur sesuai ketentuan terkait pada angka 2 harus memenuhi kondisi sebagai berikut:
1)
tempat kegiatan usaha dimaksud digunakan oleh Wajib Pajak untuk menjalankan kegiatan atau operasi usaha secara berkesinambungan;
2)
tempat kegiatan usaha dimaksud ditujukan untuk kegiatan usaha berkelanjutan (going concern);
3)
tempat kegiatan usaha dimaksud tidak ditujukan untuk kegiatan usaha bersifat sementara karena kontrak atau peraturan; dan
4)
tempat kegiatan usaha dimaksud dapat berdiri sendiri atau pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud tidak tergantung (dependent) dengan tempat kegiatan usaha di tempat lainnya.
e.
bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi setiap tempat usaha oleh KPP lokasi yang dilaluinya secara administratif tidak dapat diterapkan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk kepentingan pembuatan Faktur Pajak karena Dasar Pengenaan Pajak tidak dasarkan pada lintasan wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP yang dilalui tetapi mengikuti mekanisme penagihan yang disepakati dalam kontrak antara KSO dengan pihak pemilik proyek. Dengan demikian, secara administratif atas kegiatan usaha KSO dimaksud tidak dapat diberikan NPWP cabang ataupun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi setiap tempat usaha oleh KPP lokasi yang dilaluinya
f.
lebih lanjut tempat kegiatan usaha KSO pada kenyataan yang sebenarnya tidak berbeda dengan tempat kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation). Dengan demikian, tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya yang menjadi dasar penentuan KPP tempat Wajip Pajak KSO terdaftar adalah sesuai dengan tempat tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation).
g.
Dengan mempertimbangkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak KSO yang melaksanakan kegiatan usaha dalam wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP dan/atau Kanwil DJP dilaksanakan pada KPP tempat Wajib Pajak KSO terdaftar yang wilayah kerja KPP dimaksud meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak dan tidak dapat diberikan NPWP cabang ataupun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi setiap tempat usaha oleh KPP lokasi yang dilaluinya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan:
1.
2.
3.
4.
Direktur Jenderal Pajak
Para Staf Ahli di Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
Kp.: PJ.021/PJ.0201/2018