User Tools

Site Tools


peraturan:sd:535pj.112017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DAN

TRANSFORMASI SUMBER DAYA APARATUR

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124,

TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI:51556, FAKSIMILE (021) 52964482; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected]__


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
:

S-535/PJ.11/2017
Segera

Implementasi **PER-23/PJ/2016** tentang Layanan Pajak

di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

27 Juli 2017

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah;

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

        Dalam rangka implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2016** tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta mengingatkan kembali surat Sekretaris Direktorat Jenderal nomor S-413/PJ.01/2017 hal Penjelasan Terkait Penerapan Peraturan Direktur Jenderal Nomor **PER-23/PJ/2016** tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Layanan Pajak di Luar Kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khususnya pada unit instansi vertikal dan merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

2.

melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, unit instansi vertikal diharapkan dapat menjangkau daerah tertentu yang sulit dijangkau karena faktor geografis dan/atau menjangkau dengan lebih optimal pusat ekonomi dari sektor formal dan informal yang menjadi konsentrasi perekonomian masyarakat/Wajib Pajak serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/Wajib Pajak;

3.

unit instansi vertikal dapat menerapkan layanan pajak ini dengan mengoptimalkan anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki guna mengoptimalkan tercapainya target penerimaan pajak.

4.

segala bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang sudah dan/atau akan dibentuk di unit instansi vertikal agar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menetapkan pembentukan dan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah;

6.

Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diselenggarakan oleh Kantor Wilayah dengan berkoordinasi dan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat;

7.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor setiap tiga bulan kepada Kantor Wilayah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut;

8.

Kantor Wilayah melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

9.

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan tembusan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada awal semester berikutnya. Khusus untuk semester I 2017, laporan agar disampaikan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017.

 

 

 

Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 


Direktur,

 

 

ttd.

 

 

Harry Gumelar

NIP  19640726 199203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

 

 

3.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

 

 

4.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

5.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

6.

Para Direktur

 

 

7.

Para Tenaga Pengkaji

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp: PJ.113/PJ.1132

 

 

 

peraturan/sd/535pj.112017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1