KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-52/PJ.06/2016
26 Februari 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penegasan Pelaksanaan **SE-03/PJ/2016** tanggal 27 Januari 2016 tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, dan Kegiatan Pendukung Lainnya Tahun 2016
Yth.
Seluruh Kepala Kanwil DJP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ/2016** tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, dan Kegiatan Pendukung Lainnya Tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya dilakukan berbasis penguasaan wilayah.
2.
Dalam rangka penguasaan wilayah yang lebih baik, dipandang perlu adanya kegiatan persiapan ekstensifikasi yang terdiri atas:
a.
Pembuatan Peta Potensi Sasaran (PPS);
b.
Kegiatan Survei Lapangan dengan GeoTagging; dan
c.
Penyandingan data hasil kegiatan Survei Lapangan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) dan data lainnya, dan sortasi untuk menentukan data ber-NPWP dan non-NPWP.
3.
Kegiatan persiapan ekstensifikasi dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dengan melibatkan utamanya Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, dan KP2KP.
4.
Kegiatan persiapan ekstensifikasi sebagaimana tersebut di , atas, diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2016.
5.
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan tersebut di atas, diminta kepada Kepala Kanwil DJP sebagai berikut:
a.
Melakukan koordinasi kepada Kepala KPP di wilayah kerjanya agar Kepala KPP Pratama segera membentuk Satuan Tugas dan menyusun PPS.
b.
Dalam menyusun PPS agar mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Potensi Wajib Pajak Baru Orang Pribadi Non Karyawan
2)
Potensi Penerimaan dan kepatuhan Wajib Pajak Tidak Lapor Tidak Bayar (TLTB)
3)
Potensi Penerimaan Pajak Wajib Pajak Tertentu, seperti Wajib Pajak Badan, Perumahan Mewah, dan lain sebagainya.
c.
KPP menyampaikan dokumen penunjukan Satuan Tugas dan PPS kepada Kepala Kanwil DJP selambat-lambatnya pada tanggal 7 Maret 2016.
d.
Kanwil DJP menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian selambat-lambatnya pada tanggal 11 Maret 2016 beserta softcopy disampaikan melalui email ke [email protected].
e.
Informasi lebih lanjut kiranya dapat menghubungi Subdirektorat Pendataan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan contact person Sdr. Ali Riza Darmawansyah.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Kp. :PJ.062/PJ.0621