KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
Telepon : 5250208, 5251609; Faksimile 5734793; Situs: www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
:
S-52/PJ.02/2014
16 Januari 2014
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
:
Penyampaian PMK KITE
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **176/PMK.04/2013** tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **177/PMK.04/2013** tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, untuk dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaanya dilapangan.
Dengan diterbitkannya 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri ini, diundangkan tanggal 6 Desember 2013 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
2.
Pokok-pokok yang diatur menyangkut perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, adalah:
a.
Atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut.
b.
Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
c.
Atas sisa proses produksi (waste/scrap) yang dijual ke tempat lain dalam daerah pabean dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor yang dihitung berdasarkan harga jual dan wajib membuat faktur pajak serta memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
d.
Atas Bahan Baku dan Hasil Produksi yang tidak dilaporkan sampai dengan periode fasilitas, maka tidak diberikan fasilitas dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara dapat melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak pengusaha KITE yang berada di wilayah Saudara.
Demikian disampaikan untuk dapat diambil langkah-langkah pelaksanaannya.
Direktur,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Kp.:PJ.022/PJ.0201