KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE: 5262915; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
24 April 2013
Nomor
Hal
: S-529/PJ.04/2013
: Pembukaan Rekening Bank Untuk
Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Para Pemeriksa Pajak
di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap tunggakan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa salah satu penyebab pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan adalah menunggu izin pembukaan rekening bank, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksa Pajak harus meminjam rekening bank kepada Wajib Pajak yang dituangkan dalam :
a.
surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan; dan
b.
berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan dan dokumen atau berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.
2.
Pemeriksa Pajak dapat meminta izin pembukaan rekening bank, dalam hal Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh rekening bank dan/atau menurut pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak diperlukan permintaan izin pembukaan rekening bank.
3.
Pemeriksa Pajak dapat memanfaatkan izin pembukaan rekening bank untuk menyelesaikan pemeriksaan, dalam hal izin pembukaan rekening bank diterima pada saat pemeriksaan belum diselesaikan dan berdasarkan pertimbangan profesional terdapat cukup waktu untuk memanfaatkan izin pembukaan rekening bank tersebut dalam penyelesaian pemeriksaan.
4.
Pemeriksaan segera diselesaikan tanpa:
a.
menunggu diterimanya izin pembukaan rekening bank; atau
b.
memanfaatkan izin pembukaan rekening bank, dalam hal berdasarkan pertimbangan profesional tidak terdapat cukup waktu untuk memanfaatkan izin pembukaan rekening bank tersebut dalam penyelesaian pemeriksaan.
5.
Terhadap izin pembukaan rekening bank yang diterima setelah pemeriksaan diselesaikan atau yang tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan atau bukti secara tertulis kepada bank terkait setelah pemeriksaan diselesaikan. Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis tersebut dilakukan oleh anggota tim Pemeriksa Pajak yang namanya tercantum dalam izin pembukaan rekening Wajib Pajak dari Bank Indonesia.
6.
Pemeriksa Pajak meneliti, menganalisis, dan membandingkan hasil pembukaan rekening bank dengan hasil pemeriksaan.
7.
Apabila hasil pembukaan rekening bank Wajib Pajak menunjukkan terdapat data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan dan/atau dipinjamkan pada waktu penetapan semula maka hasil pembukaan rekening bank tersebut merupakan data baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU KUP sehingga dapat dijadikan dasar untuk melakukan usulan pemeriksaan ulang.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur,
ttd,
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001